Pangkalpinang, MENARA62.COM Pekerjaan rumah atau PR bagi Deputi Kelembagaan dan Deputi Pengawasan dari Kementerian Koperasi dan UKM terbilang sangat strategis. Pasalnya, tanpa kelembagaan dan pengawasan yang kuat, maka koperasi bakal tinggal cerita lama alias musnah. Hal itu tergambar dari pernyataan Kepala Dinas Provinsi Jatim Mas Purnomo Sidi, dalam Rakornas Bidang Koperasi dan UKM 2019 di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (3/5).
Diantaranya, terkait nomenklatur dinas koperasi dan UKM yang masih ada digabung dengan sektor lain, belum spesifik menangani koperasi dan UKM. “Saya usul, Menteri Koperasi dan UKM bikin surat untuk para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia agar membuat nomenklatur dinas tersendiri menangani KUKM yang tidak digabung dengan sektor lain”, kata Mas Purnomo.
Selain itu, lanjut Mas Purnomo, menyangkut perijinan koperasi jangan sampai lepas ke kementerian lain. “Karena, ruh koperasi itu sebenarnya ada di bidang kelembagaan Kemenkop dan UKM. Kalau lepas ke kementerian lain, maka daerah bisa acuh tak acuh dalam membina KUKM. Bisa habis Kemenkop dan UKM bila sampai ruhnya dilepas ke kementerian lain”, ucap Mas Purnomo.
Mas Purnomo juga menyorot lamanya RUU Perkoperasian yang baru menjadi UU, karena dinilai UU yang berlaku sekarang sudah tidak relevan lagi, terlebih di era Revolusi Industri 4.0. “Bahkan, di UU Pemerintahan Desa ada disebutkan BUMDes. Ada BUMDes yang memiliki unit simpan pinjam tanpa bunga karena dananya dari APBN. Kalau kita diam saja maka koperasi di pedesaan akan habis”, ungkap Mas Purnomo.
Selain itu, terkait menjamurnya LKM di daerah, Mas Purnomo menyarankan agar Kemenkop dan UKM intens berkoordinasi dengan OJK. Pasalnya, LKM bukanlah koperasi, namun banyak yang mengaku sebagai koperasi. “Belum lagi RUU Kewirausahaan. Apa bedanya dengan UU UMKM? Kami di daerah akan bingung bila terlalu banyak UU, mana yang harus diikuti. Sementara, yang membina UMKM tak hanya kita, tapi juga banyak kementerian lain”, tandas Mas Purnomo.
Mas Purnomo khawatir, para UMKM lebih condong pembinaan ke kementerian lain ketimbang ke Kemenkop dan UKM. Di kementerian lain seperti Kemenperin, mereka mendapat bantuan sarana dan prasana, sementara dari Kemenkop dan UKM hanya dalam bentuk pameran dan pelatihan.
Koperasi Nasional
Hal lain, Mas Purnomo menunjuk keberadaan koperasi berskala nasional yang tidak memperhatikan aturan main di daerah, khususnya dalam pembukaan cabang. “Di Jatim, kami akan menutup koperasi nasional yang tidak ikut aturan main di wilayah kami. Padahal, mereka ambil dana masyarakat Jatim, lalu dananya keluar Jatim”, tegas Mas Purnomo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra sepakat dengan Mas Purnomo. Indra mengakui, koperasi skala nasional memang terbilang cenderung bandel dalam beroperasi di daerah. “Saya sudah menutup tujuh koperasi primer nasional yang beroperasi di Bali”, ucap Indra.
Indra juga mengusulkan agar keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi lebih diperkuat, khususnya dalam hal anggaran. Untuk mengawasi ribuan koperasi di daerah, anggaran dari pusat untuk Satgas Pengawasan hanya untuk empat bulan saja. “Selain itu, jabatan fungsional pengawas koperasi mohon dipercepat”, kata Indra.
Indra juga meminta aturan terkait pembubaran koperasi, khususnya di daerah, agar lebih dipermudah. “Tidak perlu rumit-rumit prosesnya, kalau sudah tiga kali tidak melakukan RAT, ya bubarkan saja”, pungkas Indra.