31.5 C
Jakarta

Kembali Layangkan Somasi, ARSSI Desak BPJS Kesehatan Segera Bayar Tunggakan Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Untuk ketiga kalinya Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indoesia (ARSSI) melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan atas kasus tunggakan tagihan layanan bayi baru lahir dengan tindakan yang ditangani di rumah sakit. Klaim senilai total sekitar Rp2,9 triliun tersebut saat ini masih dalam status pending pembayaran.

Tindakan menunggak pembayaran taguhan layanan bayi baru lahir dengan tindakan tersebut terjadi sejak akhir tahun 2018. Atas kasus tersebut, tidak hanya rumah sakit tetapi juga tenaga medis mulai dari dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi sangat dirugikan.

“Mewakili  rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan  tenaga medis mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI karena BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0 – P03.6) yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp2,9 triluin, padahal PBJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun,” kata Muhammad Joni, kuasa hukum ARSSI dan PB IDI dalam keterangan persnya melalui virtual, Kamis (18/2/2021).

Dalam dua somasi sebelumnya yang dilayangkan kepada BPJS Kesehatan dan Prof.DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes, Joni menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terujat dengan  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016  tentang Pedoman Indonesian  Case Base Groups (INA-CBG). Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1) [“Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016”] dan wajib mematuhi perintah garis kebijakan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal 9 Juli 2020 (“Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020”), yang antara lain menegaskan agar klaim bayi baru lahir dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera  diselesaikan  pembayarannya.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba menurut Joni, bukan surplus  hanya demi surplus yang diutamakan. Namun seharusnya lebih memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN dan juga mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan  garis kebijakan dan regulasi termasuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.

“BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan,” tambahnya.

Noor Arida, perwakilan ARSSI mengatakan selama ini lebih dari 70 persen rumah sakit swasta telah mendukung program JKN. Karena itu ia berharap tunggakan pembayaran layanan bayi baru lahir dengan tindakan segera diselesaikan.

“Banyak rumah sakit swasta yang saat ini kesulitan cashflow akibat pandemi. Kami berharap BPJS Kesehatan beriktikad baik membayar tunggakan,” kata Noor Arida.

Harapan serupa juga disampaikan Fery Rahman, Wakil Sekjen PB IDI. Ia berharap BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan pembayaran layanan bayi baru lahir dengan tindakan ke rumah sakit dan tenaga medis yang berhak.

Somasi ARSSI dan PB IDI terhadap   BPJS Kesehatan  untuk membayar  seluruh pending klaim  layanan jaminan kesehatan nasional  Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (Kode P0.3.0-P0.3.6.) tersebut sudah sesuai dengan berdasarkan Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.

Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta  tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan  anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI  sebagai  garda terdepan.  Layanan kesehatan  Bayi Baru Lahir dengan Tindakan   adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak  [Pasal 28B ayat (2) UUD 1945],  hak asasi manusia  (HAM) dan hak anak  serta  kepentingan rakyat banyak  yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas. Menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM. Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan  amanat konstitusi namun surplus menunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggota ARSSI.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!