32.8 C
Jakarta

Kemenag Bahas 15 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan PPIU

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Agama bahas penyelesaian terhadap 15 kasus yang dilakukan penyelenggara umrah dan haji. Dalam rapat yang diikuti Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal diputuskan sejumlah sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar aturan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menyebutkan bahwa rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

“Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” kata Arfi dalam siaran persnya, Jumat (18/1).

Rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut intinya membahas penyelesaian 15 kasus. Diantaranya kasus peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.

Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

“Kami membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun provider visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai provider, dan pencabutan izin penyelenggara,” ujar Arfi menambahkan.

Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi. Dia berharap dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!