33.5 C
Jakarta

Kemendikbud Beri Keleluasaan Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS Selama Darurat Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memberikan keleluasaan kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular selama masa tanggap darurat Covid-19. Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membayar guru-guru honorer.

“Semula kan ada aturan maksimal 50 persen saja untuk membayar guru honorer. Sekarang kami bebaskan. Silakan kepala sekolah yang mengatur,” kata Nadiem dalam teleconference dengan media, Rabu (15/4/2020).

Nadiem mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sekarang dana BOS Reguler lanjut Mendikbud dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan sejumlah kriteria. Diantaranya guru tersebut sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Keleluasaan pemanfaatan dana juga berlaku bagi dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Selama masa kedaruratan Covid-19, dana BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik,” ujar Nadiem.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!