30.3 C
Jakarta

Kemendikbud Beri Kesempatan Perguruan Tinggi Buka Program Studi Melalui Mekanisme Kerjasama

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk membuka program studi baru melalui kerjasama, baik dengan industry, lembaga, maupun organisasi. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi terobosan bagi perguruan tinggi untuk lebih handal dan siap bersaing dalam dunia kerja.

“Menjalin kerjasama dengan pihak lain memungkinkan program studi yang dibuka bisa disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja,” kata Dirjen Kelembagaan Kemendikbud Ridwan pada temu media secara virtual, Senin (18/5/2020).

Menurutnya kebijakan pembukaan prodi baru melalui kerjasama tersebut menjadi salah satu dari implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan Mendikbud Nadiem makariem belum lama ini.

Untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, diakui Ridwan, Kemendikbud telah menerbitkan payung hukumnya yaknu Permendikbud nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.  Dalam permendikbud tersebut, diatur pula ketentuan terkait pembukaan program studi oleh perguruan tinggi Indonesia.

Baca juga:

Ridwan menjelaskan secara umum, pembukaan program studi akademik dapat dikategorikan dalam lima bentuk usul pembukaan program studi, yaitu pembukaan program studi akademik bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi, pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada perguruan tinggi yang telah berdiri, pembukaan program studi akademik sebagai penambahan program studi akademik bersamaan dengan penambahan nama (nomenklatur) program studi akademik.

Kemudian pembukaan program studi akademik bersamaan dengan proses perubahan perguruan tinggi swasta yang berupa penggabungan, penyatuan, dan perubahan bentuk serta pembukaan Program Studi akademik (selain program studi bidang kesehatan dan kependidikan) oleh perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Baik Sekali, akreditasi Unggul, akreditasi B, dan akreditasi A melalui kerjasama.

“Usulan pembukaan program studi dengan kerjasama merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka program “Kampus Merdeka”,” jelas Ridwan.

Ridwan menekankan bahwa Kemendikbud akan terus berupaya mendorong pengelolaan perguruan tinggi yang semakin baik, efektif, dan efisien.

Baca juga:

“Oleh karenanya, dalam mendorong usul perubahan perguruan tinggi swasta dalam bentuk penyatuan dan penggabungan, pengusul dapat mengajukan usul untuk pembukaan program studi baik di bidang STEM maupun di bidang non-STEM sebagai penambahan program studi yang sudah ada,” jelas Ridwan.

Terkait pembukaan program studi melalui kerjasama, pada Permendikbud No. 7 Tahun 2020, telah diatur terait persyaratan seperti syarat minimum akreditasi, melakukan perjanjian kerja sama dengan organisasi atau lembaga yang terkait untuk mendukung capaian pembelajaran; dan menyatakan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan Program Studi pada dunia kerja atas penyelenggaraan Program Studi yang baru dibuka.

Adapun organisasi atau lembaga yang dapat diajak kerjasama berupa perusahaan multinasional, perusahaan teknologi global, perusahaan startup teknologi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, perguruan tinggi yang termasuk dalam peringkat 100 (seratus) perguruan tinggi terbaik dunia; atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Ridwan menegaskan kebijakan pembukaan program studi melalui kerjasama ini memberikan kemerdekaan bagi perguruan tinggi dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan organisasi atau lembaga mitra sehingga diharapkan lulusan program studi tersebut dapat berkontribusi dalam organisasi atau lembaga mitra tersebut.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!