30.8 C
Jakarta

Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengkaji kemungkinan dibukanya kembali sekolah-sekolah di zona kuning atau wilayah rendah risiko Covid-19. Pembukaan sekolah tersebut sangat dimungkinkan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun dalam keterangan persnya mengakui selama dua pekan tahun ajaran baru 2020/2021, hanya sekolah di zona hijau saja yang sudah boleh melakukan tatap muka. Itu pun dengan berbagai persyaratan yang cukup ketat mulai dari ijin Pemda/ Kanwil Kemenag, kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan protokol kesehatan serta ijin orangtua.

“Saat ini kita sedang mengevaluasi bagaimana supaya zona non hijau khususnya zona kuning juga bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Kita sedang kaji dan evaluasi,” kata Ainun, Selasa (28/7/2020).

Jika nanti diputuskan membuka sekolah di zona hijau, Ainun memastikan bahwa protokol kesehatan diberlakukan sangat ketat. Karena pada prinsipnya, Kemendikbud mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa dalam proses pembelajaran.

Aturan ketat tersebut tidak hanya mengenakan masker, dan rajin cuci tangan. Tetapi sudah menyangkut pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga memangkas waktu pertemuan di kelas.

Diketahui, sejak tahun ajaran baru 13 Juli lalu, hanya sekolah-sekolah di zona hijau yang diijinkan melakukan kegiatan tatap muka. Sementara jumlah siswa baik siswa PAUD, SD, SMP hingga SMA, hanya sekitar 6 persen saja yang berada di wilayah zona hijau.

Ainun menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan selama dua pekan ini, tercatat 418 kabupaten/kota telah melaksanakan kegiatan pmbelajaran sesuai SKB 4 menteri. Terdapat 79 kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan pembelajaran belum sesuai dengan SKB.

Ke-79 daerah yang belum melaksanakan sesuai SKB tersebut rinciannya adalah 18 daerah zona hijau, 39 daerah zona kunung, 20 daerah zona orang edan 2 daerah zona merah.

“Kami minta daerah-daerah yang belum melaksanakan kegiatan belajar sesuai SKB 4 menteri agar segera menyesuaikan diri,” tutup Ainun.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!