31.3 C
Jakarta

Kemendikbud Siapkan Aturan Turunan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan bahwa secepatnya akan dibuatkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permendikbud). Rencananya pekan ini Permendikbud tentang PPK akan segera disiapkan.

“Pasti nanti ada Permendikbud. Dalam minggu ini kita siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” kata Mendikbud Muhadjir Effendi, dalam siaran persnya Kamis (7/9).

Menurutnya Perpres ini, menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak tahun 2016.

Penguatan Pendidikan Karakter meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK ini menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut. Adapun pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

“Kan naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Harinya opsional,” lanjut Mendikbud.

PPK diakui Mendikbud merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Gerakan ini melibatkan satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Salah satu pokok penting pelaksanaan PPK yang disebutkan dalam pasal 2 adalah upaya serius pemerintah untuk merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan. Selain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, PPK juga menyasar kelompok masyarakat, dan lingkungan keluarga sebagai pendidik utama dan pertama.

Bab III Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK; mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Adapun Mendikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal di bawah kewenangannya; mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya; melakukan kerja sama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menko PMK.

Peran penting Pemerintah Daerah dalam PPK nampak pada pasal 13 ayat (5), yang menyebutkan bahwa Pemda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenanganannya; mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK; menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya; serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK. Pemda juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPK.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga disebut dalam Perpres PPK. Kemendagri berperan penting untuk mengoordinasikan kapala daerah dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!