JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) menyiapkan kebijakan khusus untuk pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi siswa terdampak bencana yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah pada pertengahan 2018 lalu.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, konten yang diujikan pada UN akan disesuaikan dengan materi pembelajaran terakhir yang diterima siswa terdampak sebelum proses pembelajaran terganggu akibat bencana.
“Anak-anak yang terdampak akan dilayani sesuai dengan apa yang sudah dipelajari. Kalau anak-anak itu, katakanlah di semester terakhir terganggu (proses pembelajarannya), maka konten yang diujikan nanti akan sampai di semester terakhir, di mana dia belajar,” tutur Totok dalam Taklimat Media Kilas Balik Kinerja Kemendikbud Tahun 2018 dan Rencana Kerja Tahun 2019 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Kebijakan itu juga berlaku bagi siswa terdampak yang berpindah sekolah ke daerah lain. Totok menjelaskan, saat ini tengah dilakukan pendataan oleh sekolah penampung melalui sistem pendataan bernama Bio UN.
“Sekolah ini mengidentifikasi siswa tersebut, berasal dari mana, belajarnya sampai di semester berapa. Nanti secara spesifik soalnya akan disesuaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Totok mengungkapkan, pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana tetap bisa diselenggarakan dengan berbasis komputer (UNBK). Kemendikbud menyiapkan metode yang disebut remote printing.
“Jika tidak tersedia komputer, UNBK dilaksanakan dengan alat kertas. Istilahnya melalui remote printing. Itu sudah by name. Jadi masing-masing anak memiliki naskah soal yang berbeda satu sama lain,” kata Totok.
Namun, Totok menambahkan, pihaknya tetap akan melihat jumlah siswa yang menggunakan metode tersebut. Jika jumlahnya sangat banyak, penggunaan UNKP menjadi pertimbangan.
“Kita akan lihat, jumlahnya manageable atau tidak,” pungkasnya.
Kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana telah dimuat dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN Tahun 2019. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai penyelenggara UN berkoordinasi dengan Balitbang, direktorat dan pemerintah daerah terkait akan mengatur secara khusus pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana berkaitan dengan jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN.