29.6 C
Jakarta

Kemendikbud Siapkan Payung Hukum untuk Laksanakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua payung hukum untuk mendukung teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja. Payung hukum tersebut terdiri atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, mengatakan, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

“Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan,” jelas Dian dalam siaran persnya, Ahad (15/9/2019).

Sedangkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, kata Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Ia menegaskan bahwa masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS. “Bagi satuan pendidikan yang sudah menerima BOS Kinerja, maka tidak dapat menerima BOS Afirmasi. Jadi tidak bisa mendapatkan kedua jenis BOS tersebut untuk satu satuan pendidikan,” tegas Dian.

Dian menambahkan, alokasi BOS afirmasi dan BOS kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran.

“Besaran alokasi bantuan digunakan seluruhnya untuk penyediaan akses seperti rumah belajar, langganan daya dan jasa,” jelasnya. Rumah belajar merupakan layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses melalui laman belajar.kemdikbud.go.id.

Muliani Sulya Fajarianti, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, Kementerian Dalam Negeri, mengingatkan tiap satuan pendidikan untuk selalu mencatatkan pembelanjaan BOS di dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Sehingga, pelaporannya dapat mendukung transparansi penggunaan kedua dana BOS di sekolah.

“Saat mendapatkan dana BOS, setiap sekolah wajib untuk mencantumkan pembelanjaannya di dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” terangnya.

Sinergi antara Kemendikbud dengan Kementerian Dalam Negeri, kata dia, terus berlangsung guna menyamakan persepsi pendokumentasian pengelolaan dana BOS, sehingga dapat mencegah duplikasi pelaporan.

“Disinilah saatnya antara Kemendagri dengan Kemendikbud ada dokumen-dokumen yang harus disamakan menjadi satu persepsi, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, jadi RKAS jangan dua kepunyaan, yaitu Kemendikbud punya, dan Kemendagri juga punya,” tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!