JAKARTA, MENARA62.COM– Dua bus penyebab kecelakaan berantai di kawasan puncak ternyata tidak mengantongi ijin operasi. Karena itu Kementerian Perhubungan akan mempidanakan Perusahaan Otobus (PO) tersebut.
“Bus tidak memiliki izin operasional baik perusahaannya maupun kendaraannya,” Sekjen Kemenhub Sugihardjo, Senin (01/05/2017).
Bus HS Transport bernomor polisi AG 7057 UR tidak memiliki izin operasi. Bus ini mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jl Raya Puncak, Bogor, Sabtu (22/4). Bus menabrak 5 mobil dan dua motor hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang terluka.
Kemudian bus Kitrans yang menjadi pemicu kecelakaan di Ciloto, Minggu (30/4), juga tidak memiliki izin. Dalam persitiwa tersebut 12 orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan berantai yang melibatkan 9 kendaraan.
“Kalau kendaraan terdaftar yang terlibat kecelakaan atau perusahaan terdaftar tentu dilakukan sanksi administratif baik pencabutan izin terhadap kendaraan maupun terhadap perusahaannya,” ungkap Sugihardjo.