27.9 C
Jakarta

Kemenkes Cari Solusi Terkait Kasus Dokter Terawan yang Dipecat IDI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Kementerian Kesehatan tengah mencari solusi terbaik atas kasus dokter Terawan. Dokter penemu metode cuci otak atau Digital Substraction Angiography (DSA) tersebut telah menerima sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI dan penabutan rekomendasi ijin praktik.

Dalam siaran persnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan pihaknya harus seksama dan hati-hati mencermati masalah dan menelaah solusi pada kasus dokter Terawan. Karena kasus ini berawal dari masalah etik yang berlaku internal profesi kedokteran kemudian berkembang menjadi perbincangan dan perhatian luas publik.

“Dalam mencari solusi terbaik atas kasus ini, Kemenkes berpegang pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien yang mengutamakan kebutuhan, manfaat dan keselamatan pasien,” jelas Menkes Nila, Selasa (10/4).

Selain itu, berdasarkan siaran pers IDI pada 9 April 2018, PB IDI merekomendasikan penilaian terhadap terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) dilakukan oleh Tim Health Technology Kementerian Kesehatan Rl.

Agar mendapatkan informasi yang lebih jelas, Kemenkes menunggu penjelasan lengkap secara resmi melalui surat atau secara langsung atas rekomendasi hasil rapat PB IDI tanggal 8 April 2018 tersebut.

Perlu diketahui bahwa Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assestment/HTA), Kemenkes bertugas melakukan kajian dan penilaian teknologi kesehatan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya menghadapi universal health coverage (UHC).

Kemenkes bersama pemangku kepentingan terkait segera mencari solusi terbaik atas metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau lebih dikenal dengan “cuci otak” (brain flushing) ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!