29.2 C
Jakarta

Kemenkeu Hentikan Sementara Dana Tunjangan Guru

Baca Juga:

JAKARTA– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan sementara tunjangan guru di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut dilakukan setelah Kemenkeu menerima surat permohonan dari Kemendikbud bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 tertanggal 16 Juli 2018.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi tersebut  beberapa jenis tunjangan guru yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).

Adapun seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari kuartal I dan II 2018.

Atas permohonan Kemendikbud tersebut, Kemenkeu dikatakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti lantas menerbitkan surat Kemenkeu bernomor S-176/PK.2/2018.  Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada 3 Agustus 2018.

Seperti dikutip dari kumparan Kamis (9/8), Astera menyebutkan surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk dihentikan penyaluran dana tunjangan guru 2018.

“Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah,” ujarnya.

Rekomendasi penghentian penyaluran tersebut, lanjut dia, didasarkan atas hasil rekonsiliasi tiga pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu dan Pemda. Penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini.

Prima mengatakan, hasil dari rekonsiliasi tersebut adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah, yang berdasarkan perhitungan masih lebih atau mencukupi sampai akhir tahun. Selain itu, ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang.

“Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi atau pun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah,” tambahnya.

Guru tidak perlu khawatir

Meski Kemenkeu menghentikan dana tunjangan untuk guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kepedidikan Kemendikbud Supriano meminta guru-guru tidak perlu khawatir. Karena sebetulnya Kemenkeu hanya menghentikan transfer dana ke kas daerah.

“Guru tetap akan mendapatkan hak-haknya karena dana mengendap (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Silpa) yang ada di daerah masih cukup untuk membayarkan tunjangan guru sampai satu tahun ke depan,” ujar Supriano.

Penghentian transfer dana dari Kemenkeu ke kas daerah semata-mata untuk mencegah agar tidak terjadi kelebihan dana di dalam kas masing-masing daerah.

Senada juga dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Dalam keterangan tertulisnya, Didik mengatakan alasan penyetopan sementara transfer disebabkan daerah-daerah tersebut masih memiliki dana Silpa.

“Jadi tunjangan guru akan tetap dibayar  melalui dana sisa yang sudah ada di masing-masing daerah,” jelas Didik seperti dikutip dari mediaindonesia.com.

Dalam surat rekomendasi penghentian bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang diajukan Kemendikbud kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan beberapa daerah yang masih memiliki dana silpa untuk membayar tiga jenis  tunjangan guru  di antaranya Kabupaten Kalmana (Papua Barat), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), dan Kabupaten Yahukimo (Papua) untuk rekomendasi penghentian transfer TPG Semester I tahun 2018.

Adapun pemerintah daerah yang TKG-nya direkomendasikan dihentikan di antaranya yaitu Kabupaten Jember (Jawa Timur), Kabupaten Karawang (Jawa Barat), Kabupaten Indragiri Hulu (Riau), Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Merangin (Jambi).

Sementara beberapa daerah yang tidak akan mendapatkan transfer tunjangan Tamsil di antaranya yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu (Jawa Barat), Kabupaten Kudus dan Kendal (Jawa Tengah), Kabupaten Madiun, Jember, dan Sumenep (Jawa Timur), dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat).

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!