JAKARTA– MENARA62.COM– Tingkatkan produktivitas penelitian, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) lakukan Reformasi Skema Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi. Langkah tersebut dilakukan sekaligus untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan penelitian dan meningkatkan kinerja penelitian PT.
Menurut Menristek Dikti Moh Nasir, selama ini riset memang berbasis pada aktifitas. Akibatnya banyak peneliti di perguruan tinggi yang menggugat tentang kesulitan mempertanggungjawabkan keuangan.
“Lalu saya meminta pada Menteri Keuangan supaya riset jangan berbasis pada aktifitas namun pada hasil atau output. Berapa total cost yang harus pemerintah keluarkan untuk penelitian, lalu dimana impact-nya untuk masyarakat? Itu harus dilihat. Ternyata banyak perguruan tinggi yang punya invensi dan inovasi yang cukup baik dan ini akan kita dorong terus,” jelas Nasir, Rabu (1/3/2017).
Reformulasi skema R&D ditujukan untuk meningkatkan pencapaian indikator- indikator (jumlah publikasi, kekayaan intelektual/paten, dan prototype industri). Telah dirampungkannya rumusan regulasi yang berpihak kepada produktifitas perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan skema riset.
Nasir menjelaskan skema desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian. Disamping untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di PT, skema penelitian desentralisasi ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya keunggulan PT, meningkatkan daya saing PTdan meningkatkan angka partisipasi dosen.
Untuk memperkuat misi tersebut maka skema desentralisasi mempersyaratkan penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian/Renstra Penelitian di masing-masing PT. Skema yang didesentralisasikan terdiri dari beberapa kategori, yaitu Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT); Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT); dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT).
Adapun pengelolaan penelitian untuk isu-isu strategis diwadahi dalam skema-skema yang bersifat Kompetitif Nasional. Skema-skema ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional, dimana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Skema kompetitif nasional terdiri dari Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK); Penelitian Kerjasama Luar Negeri (KLN); Penelitian Strategis Nasional (PSN); Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN); Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S); Penelitian Dosen Pemula (PDP); Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT); Penelitian Tim Pascasarjana (PTP); Penelitian Disertasi Doktor (PDD); Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU); dan Penelitian Pascadoktor (PPD).
Diakui Menristekdikti, tahun ini merupakan tahun pertama riset berbasis output. Oleh karena itu jika terdapat beberapa ketidaksempurnaan maka akan terus menerus diperbaiki. Kedepannya tema-tema dalam skema riset dan pengabdian kepada masyarakat harus berbasis kepada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang merupakan arah kebijakan riset pada tingkat nasional dan menjadi prioritas dalam program pemerintah.
“Di sisi lain, akan terus di dorong agar semua riset yang didanai oleh DRPM dapat dipetakan status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) atau Technology Readiness Level (TRL) dalam mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong perekonomian bangsa,” tandas Nasir.