32.8 C
Jakarta

Kepala ANRI: Masih Ada Kementerian Belum Serahkan Arsipnya ke ANRI

Baca Juga:

JAKARTA – Kesadaran menyerahkan dokumen penting atau arsip kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dikalangan kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah masih kurang. Dari 34 kementerian yang ada, hingga kini masih ada 2 atau 3 kementerian yang sama sekali belum pernah menyerahkan arsip ke ANRI.

“Padahal menyerahkan arsip ke ANRI merupakan amanah undang-undang. Tetapi masih ada kementerian yang belum menyerahkan arsipnya ke kami,” kata Kepala ANRI Mustari Irawan, di sela penyerahan arsip statis milikYayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU), Rabu (19/9).

Selain itu dari 500 lebih Pemda, sebanyak 434 pemda masih mengelola arsipnya dengan kategori buruk dan sangat buruk. Fakta tersebut menjadi indikasi bahwa banyak lembaga pemerintah yang masih memandang pengelolaan arsip tidak menjadi kegiatan yang penting.

Saat ini, ANRI masih terus melakukan langkah persuasif agar kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah yang belum menyerahkan arsipnya, atau menyerahkan tetapi hanya sebagian, untuk segera menyerahkan arsipnya ke ANRI. Sebab ini merupakan bagian dari perintah undang-undang.

Menurut Mustari, ada beberapa penyebab mengapa instansi-instansi pemerintah belum menyerahkan arsipnya ke ANRI. Diantaranya terjadi merger, belum menganggap arsip penting sehingga kurang diperhatikan, keterbatasan SDM yang memahami soal arsip, minimnya anggaran untuk mengelola arsip, sistem pengelolaan, sarana dan prasarana yang belum mendukung dan persoalan lainnya.

Mustari mengatakan sejatinya, penyerahan arsip ke ANRI sangat menguntungkan bagi kementerian, lembaga negara maupun pemda. Sebab dengan menyerahkan arsip ke negara, maka volume arsip menjadi berkurang. Dan ini tentu akan menghemat anggaran perawatan maupun pemeliharaan serta memudahkan perencanaan dan pembinaan.

Adapun arsip statis yang diserahkan YPBSU meliputi perjanjian niat baik (Goodwill Agreement) antara PT. Newmont Minahasa Raya dengen Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Republik Indonesia, kesepakatan sementara keluhan warga Teluk Buyat mengenai pencemaran air tanah dan kesehatan warga yang dimediasi oleh KomnasHAM, kajian Exit Strategy YPBSU oleh Tim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, MoU dan BAST dengan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Bupati Minahasa Tenggara, dan Pusat Inovasi untuk sumber daya wilayah dan pembangunan masyarakat madani (i-Cresent)

Selain itu video kegiatan pemantauan Teluk Buyat, laporan pemantauan lingkungan Teluk Buyat mengenai ekologi kelautan sub topik sedimen dan kandungan logam dalam ikan oleh Lembaga Penelitian Universitas Sam Ratulangi Manado, tanda terima penyerahan aset RSU Ratatotok berupa Sertifikat HGB Asli, BPKB asli, berita serah terima aset RSU Ratatotok dari YPBSU kepeda Kementerian Kesehatan beserta lampiran.

Kemudian surat dari Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Kehutanan RI mengenai rekomendasi permohonan KHDTK areal eks tambang PT. Newmont Minahasa Raya sebagai Kebun Raya No. 552/4778/Sekr-Dishut/2013, kebun Raya Megawati Soekarnoputri: perjalanan menuju terwujudnya kebun raya dari lahan bekas tambang emas di Ratatotok Minahasa Tenggara serta peta kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagai kebun raya untuk hutan penelitian, pengembangan, dan pendidikan lingkungan di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua YPBSU Sugihartatmo berharap arsip statis yang diserahkan dapat bermanfaat sebagai sumber referensi informasi bagi publik.

“Dokumen-dokumen atau arsip  hasil program Pemberdayaan Masyarakat dan program Pemantauan Lingkungan di perairan Teluk Buyat akan menjadi informasi dan data yang sangat berharga bagi kita semua, serta  akan menjadi catatan sejarah bagi kegiatan pertambangan di Sulawesi Utara dan upaya- upaya untuk  melestarikan lingkungan di wilayah eks tambang tersebut,” terang Sugihartatmo.

Penyerahan arsip statis merupakan amanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Perseorangan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!