BELITUNG, MENARA62.COM — Kepastian tata ruang diperlukan pelaku industri sawit. Pemerintah diminta menyelesaikan persoalan tata ruang untuk memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi pelaku industri sawit. Pasalnya, gesekan antara kawasan hutan dengan perkebunan, sering disebabkan ketidakberesan tata ruang di daerah.
Kepastian tata ruang diperlukan pelaku industri sawit. Menurut Eddy, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan PP No.10/2010 jo;PP No.60/2012jo; PP 104/2015 mengenai tata cara perubahan peruntukan dan fungsi hutan. Eddy menyebutkan, dengan beleid tadi pemerintah berharap dapat menyelesaikan persoalan keterlanjuran.
Namun aturan tadi, menurut Eddy, tidak mudah selesaikan masalah. Ia mengatakan, ada dua penyebab yaitu ada masalah perkebunan yang masuk HP dan HPT dengan persyaratan tukar menukar, dimana perusahaan kesulitan mencari lahan pengganti dan beban biaya provisi sumber daya hutan, ganti rugi tegakan, dana reboisasi, dimana dendanya sampai 15 kali dari total biaya per hektare
Menurut Eddy, masalah tumpang tindih lahan yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas, menjadi faktor penghalang bagi pertumbuhan iklim investasi Indonesia. Akibatnya, industri sawit terlalu banyak disibukkan dengan persoalan tumpang tindih yang pokok persoalannya sebenarnya ada pada beberapa kementerian.
Eddy menyarankan, dalam revisi UU 41, sebaiknya penetapan kawasan hutan cukup dipertegas dengan menjadi menjadi hutan primer, sekunder dan hutan produksi sehingga tidak menimbulkan banyak konflik seperti yang saat ini terjadi.
“Faktanya, banyak kawasan hutan yang justru “menabrak” HGU, karena penetapan aturannya diberlakukan belakangan,” kata Edi.