BOGOR, MENARA62.COM — Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram memastikan bahwa, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional yang saat ini tengah digodok di DPR RI akan tuntas pada April 2018. Untuk merampungkan RUU ini, Kemenkop dan UKM serta DPR terus melakukan pembahasan termasuk meminta masukan dari stakeholder terkait.
Pernyataan itu disampaikan Agus Muharram dalam Rapat Kerja Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Urusan Pembiayaan di Bogor, Jabar, Jumat (2/2/2018). Rapat kerja ini dihadiri stakeholders dari Bappenas, Direktorat Pusat Investasi Pemerintah (PIP), SKPD Kabupaten/Kota di Jawa Barat, pengurus/pengelola Koperasi, serta gerakan koperasi.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati menyatakan program prioritas nasional di bidang pembiayaan tahun anggaran 2018-2019, yakni permodalan awal usaha (start uo capital) bagi wirausaha pemula (WP). Target yang ingin dicapai pada tahun ini sebanyak 1.831 WP dengan nilai Rp26,1 miliar.
“Rencananya pada tahun 2019 meningkat, menjadi 16.292 WP dengan nilai Rp325,84 miliar,” ujar Yuana.
Program prioritas lain yakni peningkatan akses permodalan 15 ribu usaha mikro melalui KUR dengan target anggaran sebesar Rp8,005 miliar dan program bantuan sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi usaha mikro yang rencana diusulkan Rp5,36 miliar dengan melibatkan sebanyak 10.000 UMK.
Yuana mengatakan rancangan kerja Deputi Bidang Pembiayaan tidak lagi menggunakan prinsip “money follow function”. Hendaknya pola pikir penyusunan program/kegiatan, ucap Yuana dapat diarahkan untuk “money follow program,” sehingga fokus pada program prioritas.
Oleh karena itu, Yuana mengapresiasi “Program Pembiayaan Usaha Mikro (UMi)” melalui kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah, yang mana bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro sehingga dapat menambah jumlah wirausahawan baru.
Di samping itu, Yuana berharap koperasi dapat berperan aktif sebagai penyalur program UMi dengan memenuhi beberapa kriteria, yakni sehat, mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota, telah melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut, SDM pengelola tersertifikasi, memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam.
“Kemudian laporan keuangan yang teraudit 3 tahun terakhir, memiliki NPWP dan rekening bank atas nama koperasi,” papar Dia.
Yuana menambahkan, ke depan unit simpan pinjam koperasi yang berbadan hukum sekunder akan didorong sebagai penyalur Program Pembiayaan UMi, dengan memperkuat kelembagaannya melalui sinergi dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan.
Dalam rangka memantapkan kegiatan tahun 2018, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM melaksanakan Rapat Kerja Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Urusan Pembiayaan untuk pengembangan program yang berkaitan dengan pemberdayaan KUMKM.
Fokus utama pemberdayaan KUMKM ini yakni bagaimana melahirkan program strategis yang dapat disinergikan dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga mendukung efektifitas program pemberdayaan KUKM. (Agus Y)