JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022. Memasuki reses, Puan meminta para anggota DPR RI untuk memanfaatkan masa tersebut untuk menyatu dengan rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
“Kepada Yang Terhormat Anggota DPR RI, pergunakanlah kesempatan reses ini untuk membangun kebersamaan bersama rakyat di daerah pemilihan masing-masing serta membangun ketahanan sosial,” imbau Puan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
“Sampaikan juga tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh Dewan, dan persatukanlah rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia yang sejahtera, maju dan berkepribadian,” imbuh cucu Bung Karno ini.
Sebelum menyampaikan Penutupan Masa Sidang DPR, rapat paripurna didahului dengan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Anggota dewan pun sepakat menyetujui RUU tersebut menjadi Undang-undang. Setelahnya, Puan mengawali Pidato Penutupan Masa Sidang DPR dengan menyampaikan duka cita lepada warga terdampak erupsi Gunung Semeru serta keprihatinan atas bencana gempa dan banjir di sejumlah daerah.
“DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah bekerja cepat dalam melakukan upaya tanggap darurat. Pemerintah agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak bencana,” ucapnya.
“DPR RI, melalui fungsi konstitusionalnya, akan memastikan agar upaya Pemerintah dalam penanganan dampak bencana dapat berjalan optimal serta mengundang seluruh masyarakat untuk ikut mengambil peran dan tanggung jawab, bergotong-royong, dalam meringankan beban warga terdampak bencana banjir dan erupsi Semeru,” sambung Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu kemudia menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. Puan menambahkan, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
“Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Adapun 6 Undang-undang yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
4. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
5. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan
6. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Puan pun menyampaikan DPR RI telah melakukan 2 uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang ini. Fit and proper test tersebut telah dilakukan terhadap calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa serta 2 calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman.
“DPR RI dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, akan memperkuat tata kelola pembentukan Undang Undang, yaitu taat pada landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK itu pun mengatakan, DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Puan memastikan DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut bersama Pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI.
“DPR RI, melalui Komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait, telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN 2021. Fokus kebijakan fiskal pada tahun 2021, masih diarahkan pada penanggulangan Pandemi Covid-19, Program pemulihan sosial dan ekonomi nasional, serta penyelesaian Program Strategis Nasional,” paparnya.
Menurut Puan, setiap Komisi dan AKD DPR RI, melalui fungsi anggaran, melakukan upaya agar Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu untuk hadir dalam menanggulangi urusan rakyat di bidang sosial, ekonomi, budaya dan religius.
“Dalam situasi Pandemi Covid 19, penyelesaian program strategis nasional menjadi sangat penting agar tidak menjadi proyek mangkrak. Oleh karena itu diperlukan strategi yang efektif dalam menyelesaikannya ditengah kondisi fiskal yang tertekan untuk kebutuhan penanganan Pandemi Covid-19,” tutur Puan.
Ditambahkannya, DPR RI mengapresiasi telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kementerian dan lembaga serta para gubernur sebagai tindak lanjut telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Puan mengingatkan agar Pelaksanaan DIPA tersebut dikelola dengan efektif dan efisien sehingga sejak awal tahun 2022, berbagai program pemerintah telah hadir dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Dalam melakukan fungsi pengawasan, DPR RI memberikan perhatian pada upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, peningkatan kualitas layanan publik, penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan kinerja aparatur pemerintah,” sebutnya.
Puan pun menyampaikan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian khusus DPR. Persoalan-persoalan tersebut akan terus dikawal DPR melalui kerja-kerja alat kelengkapan dewan.
“Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian rakyat antara lain adalah praktik mafia tanah, kasus kekerasan dan pelecehan seksual, perlindungan konsumen industri jasa keuangan, program vaksinasi anak usia 6-12 tahun,” ucap Puan.
“Kemudian antisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia, tingginya harga bahan makanan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, kesiapan pemerintah dalam menghadapi lonjakan Covid-19 setelah Natal dan Tahun Baru 2022, dan penanganan bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2021,” sambungnya.
Melalui fungsi konstitusional, Puan mengatakan DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk mengawal kinerja kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Ia juga mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Pemerintah agar tetap siaga dalam mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik, terutama di pusat perdagangan dan objek wisata, serta mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Puan.
Aparat keamanan pun diminta agar dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyampaikan DPR telah menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam berbagai pertemuan kerja sama antarparlemen di masa sidang ini, demi memperjuangkan kepentingan nasional dan menyuarakan pandangan Indonesia atas berbagai persoalan internasional.
DPR RI akan mulai memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 sejak esok hari, Jumat (17/12). DPR RI akan kembali memasuki masa sidang pada 10 Januari 2022.