25.5 C
Jakarta

Ketua DPR Setuju Masukkan Pasal Kebencanaan Jadi Pasal Tersendiri Dalam UUD 1945

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –Ketua DPR Setuju Masukkan Pasal Kebencanaan Jadi Pasal Tersendiri Dalam UUD 1945. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan untuk memasukkan pasal kebencanaan menjadi satu pasal tersendiri dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu benar adanya. Menurutnya jika ada momentum untuk melakukan amandemen, hal ini akan dilaksanakan.

Situs www.dpr.go.id melansir, usulan tersebut disebutkan oleh Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rovicky Dwi Putro. Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI itu menilai, usulan tersebut wajar saja dilakukan melihat sejumlah bencana besar yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan.

“Sejumlah bencana alam besar yang terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan membuat masyarakat menciptakan opini. Jadi memang kalau ada peluang untuk kita melakukan amandemen UUD 45, akan kita upayakan,” kata Bamsoet.

Menurut mantan Ketua Komisi III itu, hal tersebut memang patut dipertimbangkan mengingat kerugian bencana alam yang terjadi di Indonesia bisa menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.

“Menurut saya patut dipertimbangkan karena fungsi negara, fungsi konstitusi adalah melindungi seluruh rakyat termasuk kedaulatannya, termasuk nyawanya dalam tanggung jawab negara,” tutur Bamsoet.

Legislator Partai Golkar itu menilai, jika pasal kebencanaan ini dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka akan berdiri sejajar dengan pasal pemanfaatan sumber daya alam dan berjalan sebagai penyeimbang.

“Menurut saya sudah semestinya bobot pembicaraan bencana alam itu setara dengan pembicaraan sumber daya alam. Bobot ini nantinya akan jadi penyeimbang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar legislator dapil Jawa Tengah VII itu.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!