JAKARTA, MENARA62.COM – Meningkatnya kesadaran umat untuk berwakaf perlu diiringi dengan penguatan kapasitas nazir yang profesional dan amanah. Wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah sosial, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membangun keuangan sosial Islam yang berkemajuan dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, saat membuka Pelatihan Perdana Nazir Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Amirsyah, Persyarikatan Muhammadiyah terus berikhtiar memperkuat tata kelola wakaf. Salah satunya dengan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam menghadirkan pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penguatan kapasitas nazir penting agar wakaf Muhammadiyah dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Nazir perlu memahami peluang strategis pengelolaan wakaf sekaligus mampu menjawab tantangan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah memiliki potensi wakaf yang besar dan strategis sebagai penopang dakwah amar makruf nahi munkar di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi umat. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga memberikan apresiasi kepada nazir kelembagaan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam dengan kepemilikan aset tanah wakaf terluas di Indonesia.
Namun demikian, besarnya potensi tersebut menuntut sistem pengelolaan yang semakin kuat. Amirsyah menilai penguatan wakaf harus dilakukan melalui peningkatan literasi wakaf di tengah umat serta pemanfaatan teknologi informasi melalui digitalisasi wakaf guna memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan transparansi.
Selain peluang, ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf, antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang wakaf, belum optimalnya tata kelola sebagian nazir, serta perlunya penguatan regulasi yang lebih berpihak pada pengembangan wakaf produktif.
“Oleh karena itu, nazir Persyarikatan harus memiliki kompetensi substantif dan metodologis. Pemahaman fikih wakaf, regulasi, dan nilai-nilai Persyarikatan harus berjalan seiring dengan kemampuan manajerial dan pengelolaan wakaf secara profesional,” tegasnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai daerah. Di akhir kegiatan, para peserta mengikuti uji kompetensi melalui metode portofolio, mengingat mereka telah memiliki pengalaman dasar dalam pengelolaan wakaf di lingkungan Persyarikatan.
Melalui pelatihan ini, Muhammadiyah berharap lahir nazir-nazir wakaf yang berintegritas, profesional, dan berkemajuan, sehingga wakaf dapat semakin berdaya guna bagi kesejahteraan umat dan kemajuan Persyarikatan.
