JAKARTA, MENARA62.COM – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengintruksikan seluruh jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membantu korban aksi jika ada yang ditangkap.
Haris Pertama, selaku Ketua Umum DPP KNPI meminta kepada DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mengadvokasi para Mahasiswa yang ditangkap oleh kepolisian didaerahnya masing-masing.” Kata Haris dalam rilisnya, Kamis, (8/10/2020).
“KNPI akan mengerahkan kekuatannya untuk membantu para demonstran yang sedang berjuang menolak Omnibus Law,” kata Haris dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).
Seperti diketahui dalam aksi penolakan UU Omnibus Law yang pecah dimana-mana, sebagian besar melibatkan unsur Pemuda Indonesia, baik dari Mahasiswa maupun dari pekerja/buruh.
Melalui instruksi nomor : 0516/DPP KNPI/X/2020 tertanggal 08 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh DPP KNPI ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sektetaris Jenderal DPP KNPI, DPP KNPI menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk Tim Advokasi Pemuda/KNPI untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak Kepolisian RI.
DPP KNPI membantu dengan maksimal guna membantu pembebasan aktivis-aktivis mahasiswa diseluruh Indonesia. “Semoga kita semua bekerjasama dalam membantu pembebasan para pejuang demokrasi,” tutup Haris.