32.2 C
Jakarta

Komisi HAM Tekan Saudi Larang Pernikahan di Bawah 18 Tahun

Baca Juga:

JEDDAH, MENARA62.COM — Kerajaan Arab Saudi menghadapi tekanan internasionalisasi hak-hak asasi manusia (HAM) dalam masalah hukum pernikahan. Komisi HAM Saudi (SHRC), lembaga HAM resmi Kerajaan, telah merekomendasikan segera dikeluarkannya sebuah undang-undang (UU) untuk melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun.

“Berdasarkan Prinsip Paris, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1993, SHRC diberikan hak untuk memberikan pendapat, rekomendasi, proposal dan laporan kepada pemerintah (Saudi),” kata aktiis SHRC, Matouq Al-Sharif, sebagaimana dilansir Arab News, Selasa (12/11/2019).

SHRC, menurut dia, menyoroti praktik oleh wali yang bertentangan dengan konvensi internasional, khususnya Konvensi Hak-hak Anak, yang diratifikasi oleh Kerajaan Saudi. SHRC mengaku telah mempelajari masalah tersebut dengan sejumlah lembaga terkait dan melihat banyak efek negatif dari menikah di bawah usia 18 tahun.

Dia menambahkan bahwa SHRC bertanggung jawab untuk memastikan bahwa UU, peraturan, dan praktik nasional selaras dengan konvensi HAM internasional yang telah ditandatangani Kerajaan. “Salah satu tugas lembaga ini adalah menindaklanjuti implementasi perjanjian formal seperti itu, dan memastikan itu efektif,” kata Al-Sharif.

Ia jaga mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak menuntut pertanggungjawaban orangtua dan pengasuh atas pengasuhan anak serta melindungi mereka dari pelecehan.

Dari sudut pandang beberapa orang, lanjut Al-Sahrif, Islam memberi wali hak untuk menikahkan putrinya. Mereka mengklaim bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Siti Aisyah Rha ketika berusia 9 atau 11 tahun.

“Namun, para cendekiawan Muslim senior yang otentik telah menyangkal hal itu dan mengatakan bahwa Nabi (Muhammad SAW) itu meminta (mengulurkan) tangannya ketika dia (Siti Asiyah Rha) pada usia itu. Mereka mengkonfirmasi bahwa pernikahan itu (terjadi) ketika Aisya tidak lagi anak-anak,” tukas Al-Sharif.

Aktivis hak asasi manusia mencatat bahwa pernyataan SHRC adalah pesan kepada otoritas terkait untuk membuat UU yang menolak ide-ide yang bertentangan dengan Islam. Al-Sharif mengatakan bahwa SHRC telah lama berusaha untuk mengubah keyakinan bahwa pernikahan di bawah umur diperbolehkan.

“Ia (SHRC) bahkan telah campur tangan untuk menghentikan sejumlah pernikahan terhadap anak di bawah umur di berbagai bagian negara. Selain itu, telah mengeluarkan studi medis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Studi ini menyoroti risiko kesehatan bagi anak di bawah umur dari pernikahan seperti itu, ”katanya.

Menurut Al-Sharif, SHRC menerima surat dari kementerian yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan studi tentang masalah tersebut dan menemukan risiko kesehatan yang serius terkait dengan pernikahan di bawah umur.

“Termasuk (risiko kesehatan) osteoporosis … karena kekurangan kalsium, anemia, aborsi, tekanan darah tinggi akut yang dapat menyebabkan gagal ginjal, pelvis, kelainan bentuk tulang belakang, dan banyak risiko lainnya,” tutul Al-Sharif.

Dalam pernyataan yang diposting di akun Twitter-nya, SHRC mengatakan memberlakukan hukum semacam itu akan melindungi anak-anak dan mempertahankan hak-hak mereka.

Pernyataan itu menambahkan bahwa banyak penelitian telah membuktikan bahwa pernikahan di bawah umur memiliki efek fisik dan psikologis yang negatif. Dikatakan hukum lokal dan internasional menganggap orang di bawah usia 18 tahun sebagai anak-anak.

Tapi, SHRC juga mengeluarkan pernyataan tentang keluarga yang mencegah anak perempuan dewasa mereka menikah sebagai pelanggaran hak asasi manusia. SHRC menekankan bahwa hukum Saudi mengkriminalisasi tindakan semacam itu dan pihak berwenang akan menangani setiap kasus yang dilaporkan.

Ia menambahkan bahwa di bawah hukum Syariah, wanita mana pun yang mengalami perlakuan seperti itu dapat mengajukan gugatan. Aparat juga diimbau untuk membantu meningkatkan kesadaran di kalangan perempuan tentang hak-hak mereka, dan untuk menyoroti hukuman bagi mereka yang melanggar hukum.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!