Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai RUU usul inisiatif. Di antaranya review RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. “Masa sidang ini, Komite I DPD akan membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan sebagai RUU usul inisiatif,” ujar Ketua DPD RI Mohammad Saleh (senator asal Bengkulu) dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017). Dia didampingi dua wakil ketua DPD RI, yakni Farouk Muhammad Syechbubakar (senator asal Nusa Tenggara Barat) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta).
Sidang Paripurna DPD tanggal 14 Desember 2012 yang lalu telah mengesahkan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan yang paradigmanya tidak membedakan wilayah berkarakteristik terestrial (daratan lebih luas ketimbang lautan) dengan wilayah berkarakteristik aquatik (lautan lebih luas ketimbang daratan). RUU tersebut mengakodasi berbagai masalah daerah kepulauan dalam mengelola sumberdaya kelautan, perikanan, dan sumberdaya hayati dan non hayati lainnya.
Namun, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komite I DPD dan Pemerintah, diwakili Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tanggal 5 Maret 2014 yang lalu menyepakati pengintegrasian RUU PPDK ke dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan, Saleh menyambung, Komite I DPD RI juga akan membahas RUU tentang Etika Penyelenggara Negara sebagai RUU usul inisiatif. Dalam masa sidang ini, Komite I DPD RI juga akan membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu bersama Komisi II DPR dan Pemerintah.
Di sampingi itu, Komite I DPD RI akan melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 15 Februari 2016 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 akan dilaksanakan serentak di 101 daerah, yaitu tujuh provinsi melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 18 kota melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota, dan 76 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Menyambut pemilihan itu, Ketua DPD RI berharap, logistik pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 ini bisa tiba tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. (IMS)