JAKARTA, MENARA62.COM–Tahun 2017, 3 Kantor Urusan Agama (KUA) di Gorontalo, didanai melalui surat berharga syariah negara (SBSN). Ketiga KUA yang didanai melalui SBSN itu adalah Kecamatan Dumbo Raya (Kota Gorontalo), KUA Kecamatan Buntulia (Kabupaten Pohuwato) dan KUA Kecamatan Sumalata (Kabupaten Gorontalo Utara). Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Sosialisasi Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis SBSN Ahad (22/1/2017) lalu di Aula Kantor.
Sosialisasi dilakukan dengan menghadirkan Kakankemenag, Kasi Bimas Islam serta Kepala KUA se-Provinsi Gorontalo. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi gorontalo Dr. H. Rusman Langke, M.Pd mengatakan, pada tahun 2017 ini, Gorontalo memperoleh dana SBSN untuk 3 Kantor Urusan Agama Kecamatan. Disamping itu, tahun ini, Gorontalo memperoleh tambahan nomenklatur untuk 6 Kantor Urusan Agama Kecamatan, yakni: KUA Kecamatan Sipatana, KUA Kecamatan Telaga Jaya, KUA Gentuma Raya, KUA Kecamatan Popayato Barat, KUA Kecamatan Popayato Timur, KUA Kecamatan Duhiyadaa.
“SBSN ini adalah salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan gedung KUA dan Manasik Haji secara keseluruhan,” tutur Kakanwil.
Harapannya kata Kakanwil, agar kualitas pelayanan KUA terhadap masyarakat semakin meningkat, bahkan sampai di daerah pelosok sekalipun. Sebab, tuntutan pelayanan publik secara baik merupakan amanat reformasi birokrasi bagi seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, peningkatan sumber daya manusia di KUA kata Kakanwil Rusman Langke, juga dinilai sangat penting. Karena ini berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Apalagi reformasi birokrasi saat ini sangat mengedepankan tentang bagaiamana pembenahan terhadap SDM maupun Organisasi dan tata laksana. Syarat untuk penghulu dan penyuluh minimal sarjana, dan itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
Olehnya itu, Kakanwil mengimbau agar bantuan ini dapat direalisasikan sesuai dengan target serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ini sudah menjadi kewajiban bagi pemerintahuntuk melaksanakan proyek ini dengan baik.
“Diharapkan agar para Kankemenag kab/kota lewat bimas islam dan panitia ULP segera mengeksekusi sehingga tidak terjadi keterlambatan perencanan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pertanggung jawaban,” imbau mantan Kepala BDK Manado ini.
Sementara itu, Kabid Bimas Islam Dr. H. Sabara K. Ngou, M.Pd mengatakan, SBSN ini dikirim sesuai prioritas dan pelaksanaannya juga sesuai dengan juknis atau petunjuk dari pusat. Adapun usulan Proposal SBSN untuk Tahun 2018 adalah sebanyak 34 KUA Kecamatan.
–Kemenag.go.id–