30.5 C
Jakarta

Konflik Intoleransi Dapat Diselesaikan Secara Musyawarah

Baca Juga:

MAGELANG, MENARA62.COM — Kapolres Magelang AKBP Hindarsono SH, SIK, MHum mengatakan di wilayah Kabupaten Magelang masih memiliki potensi konflik intoleransi. Namun Polres Magelang berhasil menyelesaikan dua konflik intoleransi yang terjadi secara musyawarah.

Hindarsono mengungkapkan hal tersebut pada seminar Kebhinekaan dan Toleransi Beragama yang dilaksanakan di Aula Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang, Rabu (6/4/2017). Seminar diadakan Fakultas Hukum UM Magelang bekerjasama dengan Polres Magelang dan Kodim 0705/Magelang. Seminar diikuti 200 peserta yang berasal dari berbagai institusi, antara lain Kepolisian, TNI, FKUB, Kesbangpol, Kesbalingmas, serta civitas akademika UM Magelang.

Lebih lanjut Hindarsono mengatakan dua kasus yang berhasil diselesaikan adalah pemasangan simbol Yahudi di Gereja Pantekosta Muntilan dan kasus di media sosial terkait posting gambar Alquran digigit babi di Mertoyudan. “Masalah tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang berseberangan,” kata Hindarsono.

Menurut Hindarsono, salah satu penyebab munculnya konflik adalah semakin bergesernya pola hidup berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan ke arah kehidupan yang indivudualis. Intoleransi yang dapat memicu konflik antara umat beragama seperti penolakan pendirian tempat ibadah, perusakan tempat ibadah serta intimidasi masih kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Sedang Rektor UM Magelang, Ir. Eko Muh Widodo, MT mengatakan UM Magelang telah menerapkan azas kebhinekaan. Mahasiswa UM Magelang berasal dari berbagai agama, meskipun mayoritas beragama Islam. ‘Namun mereka mendapatkan hak yang sama dengan mahasiswa yang beragama Islam,” tandas Eko.

Sementara dosen UM Magelang, Dr Dyah Adriantini Shinta Dewi, SH, M.Hum mengangkat tema Bhineka Tunggal Ika sebagai Paradigma dalam Penegakan Hukum Konsep Negara Hukum Pancasila. Dyah menegaskan, untuk menegakkan konsep negara yang berketuhanan sebagai realisasi dari kebhinekaan dengan berdasarkan pada sikap toleransi, kekeluargaan dan gotong royong sebagai pencerminan Pancasila, perlu adanya penguatan sistem hukum yang berlaku dalam aktivitas ketatanegaraan di Indonesia.

“Sistem hukum tersebut meliputi tiga unsur yakni susbtansi, struktur, dan budaya hukum. Unsur subtansi tercakup dalam pasal 29 UUD 1945. Sedangkan struktur adalah penyelenggara negara yang wajib mengawal dan mengawasi pasal 29 UUD 1945. Adapun budaya hukum menjadi dominan karena bersumber dari perilaku masyarakat untuk saling menghormati perbedaan,” kata Dyah yang baru saja menyelesaikan studi Doktor tersebut.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!