LAHAT,MENARA62.COM–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali melakukan aksi memperjuangkan hak konsumen terkait kerugian konsumen atas perumahan Griya Rafika Empat Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu sempat terbit di berbagai media elektronik dan sekarang pihak YLKI Lahat Raya kembali melakukan jalur hukum dengan mendampingi konsumen mengadukan PT. Lahat Maju Jaya selaku Developer Perumahan Rafika Empat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pengaduan ini dilakukan, karena menurut pengadu, perusahaan pengembang perumahan itu tidak menyediakan rumah yang layak huni dan menjadi investasi seperti yang di janjikan dalam brosur.
Kepada awak media, Ira mewakili warga perumahan Rafika Empat yang mengalami kerusakan mengaku, awalnya rumah tersebut sejak ditempati sudah mulai retak di sudut-sudut rumah, namun hal itu tidak terlalu dikhawatirkan pembayaran kredit pun terus dilakukan, kerusakan terus membesar dan banyak titik retakan hingga saat ini takut untuk ditinggalin demi keselamatan jiwa keluarga, ujarnya.
Padahal, menurut Ira, rumah tersebut tetap kami bayar kredit tanpa tunggakan, tapi bulan ini kami telah mengajukan minta penangguhan kredit ke bank BTN karena uangnya untuk bayar sewa rumah, selain itu kami telah mengadukan ke Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( PPDPP PUPR) Republik Indonesia selaku regulator rumah subsidi, serta mengajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SUMBAGSEL agar selama proses penangguhan nama kami tidak dimasukan dalam daftar hitam bank (BI Checking), ujarnya.
“Ini kan jelas merugikan kami selaku konsumen makanya kami mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya untuk minta perlindungan hukum karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dari program Kementerian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini jika tidak ditempati selama enam bulan kami disalahkan” ungkap Ira.
Sanderson Syafei, ST. SH Ketua YLKI Lahat Raya mengungkapkan, dia sudah melakukan surat panggilan (SOMASI) ke PT. Lahat Maju Jaya namun tidak ditanggapi. “Saya tidak habis pikir pihak pengembang ditunggu nasabahnya di kantor YLKI Lahat untuk mencari solusi tapi tidak hadir tanpa alasan,” ujarnya.
Sanderson juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan kerugian konsumen perumahan Rafika Empat ini, serta selain itu amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa bagi pelaku usaha yang merugikan pihak konsumen dan dapat di gugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).