30 C
Jakarta

Kowani Sesalkan Pelibatan Anak dalam Aksi Unjukrasa Menolak UU Omnibus Law

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyesalkan pelibatan anak-anak dalam aksi unjukrasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020). Dalam aksi unjukrasa yang dilakukan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta tersebut tercatat ada sekitar 1.066 anak dilibatkan dengan rentang usia dari SMP hingga SMK/SMA.

“Kami mendapatkan datadari Polda Metro Jaya bahwa pada hari Rabu ada 66 anak dilibatkan aksi dan pada Kamis sekitar 1.000 anak dilibatkan aksi,” kata Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo dalam keterangan persnya didampingi oleh sejumlah pengurus DPP Kowani yang dilakukan secara virtual, Sabtu (10/10/2020).

Hasil pemeriksaan polisi, pada telepon seluler anak-anak ditemukan pesan berantai dari WhatsApp Group. Pesan tersebut berisi ajakan demo menggugat UU Cipta Kerja.

Dari data anak-anak yang dikumpulkan Polda Metro Jaya terhadap 66 anak yang ditangkap pada aksi unjukrasa yang digelar tanggal 7 Oktober 2020 ditemukan anak sekolah  berlatar belakang siswa SMP dan SMU. Polisi menemukan simbol-simbol sekolah. Dalam aktifitas demo, anak-anak sekolah ini turut melakukan perbuatan anarkhis seperti lempar batu dan benda-benda lainnya ke arah polisi dan merusak fasilitas umum.

Giwo menjelaskan bahwa pelibatan anak dalam kegiatan politik termasuk penyampaian aspirasi politik di jalanan adalah bertentangan dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 UU 35 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual”.

Pengurus DPP Kowani melakukan keterangan pers secara virtual

Diakui Giwo pelibatan anak dalam aksi menolak UU Omnibus Law tidak hanya dilakukan secara fisik berupa aksi unjukrasa. Tetapi anak juga dijadikan sebagai obyek dan korban hate speech (ujaran kebencian), juga hate spin yakni pemelintiran kebencian yang beredar di media sosial dan WhatsApp Group. Anak-anak yang harusnya terlindungi justru menjadi korban dari beredarnya informasi memecah belah para pemimpin bangsa, memecah belah anak bangsa apalagi jika informasi yang tersebar berisikan berita bohong (hoax).

Karena itu Giwo mengimbau masyarakat terutama orangtua dan sekolah untuk mengawasi anak-anak dengan ketat serta tidak memberikan akses pelibatan anak dalam aksi menolak UU Omnibus Law dalam bentuk apapun.

“Kepada para keluarga dan pendidik untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan menjaga anak-anak mereka tetap terlindungi. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih menghantui kita semua. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari kluster demonstrasi dalam penularan Covid-19,” lanjut Giwo.

Selain menyesalkan pelibatan anak dalam aksi unjukrasa menolak UU Omnibus Law, Kowani juga menyampaikan kekhawatirannya terkait penularan Covid-19 paska aksi tersebut. Sebab dalam aksi unjukrasa peserta tidak lagi menerapkan protokol kesehatan. Mereka tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker sesuai aturan dan tidak sering mencuci tangan dengan hand sanitizer. Padahal saat ini angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih sangat tinggi.

Giwo berharap semua pihak untuk bisa menahan diri. Ketidakpuasan terhadap UU Omnibus Law yang sudah diketuk palu pada Sidang Paripurna DPR RI Senin malam (5/10/2020) dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar menggunakan jalur hukum. Tujuannya agar tidak semakin banyak fasilitas umum yang rusak akibat aksi tersebut.

“Aksi unjukrasa sering disusupi oknum tak bertanggungjawab yang pada akhirnya melakukan perusakan fasilitas umum. Ini tidak hanya ditemukan di DKI Jakarta tetapi juga kota-kota lain seperti Yogyakarta. Saya melihat sendiri bagaimana fasilitas umum dan ada toko dibakar oleh onum penyusup,” tutup Giwo.

Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda tanah air masih belum melandai. Pandemi Covid-19 tersebut tidak hanya mengakibatkan krisis dibidang kesehatan tetapi juga menghantam perekonomian nasional. Itu sebabnya dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat untuk dapat bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19 dan imbasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!