JAKARTA, MENARA62.COM — Jasra Putra, Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung menemui keluarga Calon Paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Quratu Aini yang meninggal dunia.
Ia diduga mengalami penganiayaan dari senior. Aurel disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sebelumnya, Aurel akan bertugas menjadi pasukan inti pengibar bendera di Kota Tangerag Selatan.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari media. Jasra seusai melayat dan bertemu dengan keluarga di rumah duka di Tangerang Selatan pada Jumat (2/8/2019) malam mengatakan, ada tujuh poin yang jadi perhatiannya.
Pertama, KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam dalamnya. Tentu ini pukulan bagi keluarga ananda yang membanggakan dan berprestasi.
Kedua, momen kemerdekaan, banyak anak anak dilibatkan dalam rangka mengisi kemerdekaan, disinilah nilai nilai kebangsaan, kepahlawanan, dan ini menjadi bagian partisipasi anak seluas luasnya dalam mengisi kemerdekaan.
Ketiga, bekerja dengan anak harus punya prinsip perlindungan anak, partisipasi anak, etika bekerja dengan anak. Bahwa melibatkan anak ada prinsip prinsip yang harus di pedomani.
Keempat, bila ada indikasi kekerasan terjadi, KPAI menyarankan para pihak mendukung pemeriksaan aparat hukum dan pihak terkait. Langkah ini bertujuan agar ada koreksi, hikmah dan pembelajaran.
“Langkah itu, diantaranya meminta Dispora melakukan pengawasan kepada proses penyiapan Paskibra yang sedang berjalan saat ini. Pedoman dalam penyiapan Paskibra diharapkan memperhatikan prinsip prinsip bekerja dan pelibatan anak anak. Dan sebagai pengingat para Mentor dan Senior Paskibra memperhatikan peristiwa di Tangsel agar dapat dicegah dan tidak terulang,” ujarnya.
Kelima, disamping takziyah KPAI juga menggali informasi dari keluarga tentang peristiwa yang dianggap janggal.
Keenam, KPAI menegaskan disiplin tidak identik dengan kekerasan. Kedisiplinan positif itu didalamnya ada ruang dialog, partisipasi anak, kesetaraan, melihat kesalahan sebagai proses pendidikan.
Ketujuh, KPAI mengingatkan, pentingnya pedoman Child Safe Guarding dimana anak-anak dipastikan aman dalam situasi yang terkontrol. Untuk itu perlu menekankan kode etik berkegiatan anak, seperti:
a. Tidak melakukan kekerasan fisik
b. Tidak memalukan
c. Tidak sendirian dengan anak di tempat sepi