BIAK, MENARA62.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan dana Rp11,9 miliar untuk membayar honor penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Antara menyebutkan, sumber dana untuk membayar honor petugas penyelenggara pilkada serentak diperoleh dari KPU Provinsi Papua, karena bersamaan dengan pelaksanaan Pilgub 2018 kata Ketua KPU Biak Jackson Maryen di Biak, Kamis (14/7/2017).
Jackson mengatakan, untuk pembentukan kelembagaan penyelenggaraan pilkada tingkat distrik dan panitia pemilihan kampung akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Pada September dan Oktober, kata Jackson, kelembagaan penyelengara pilkada Biak sudah dapat terbentuk sehingga bersiap menjalankan tahapan pilkada.
KPU akan membuka pendaftaran untuk seleksi rekruetmen petugas penyeleggara panitia pemiihann distrik dan kampung, katanya.
Menyinggung dana hibah pilkada serentak 2018, menurut Jackson, sampai saat ini pihak KPU masih menunggu keputusan pemkab Biak Numfor untuk menandatangani naskah perjanjian dana hibah pilkada KPU.
KPU sudah merasionalisi anggaran pilkada serentak mencapai Rp45 miliar lebih dari sebelumnya diajukan sebesar Rp55 miliar, katanya.
Dana yang diajukan KPU Biak sebesar Rp45,095 miiar digunakan untuk pembiayaan terbesar pembuatan alat peraga kampanye pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, tes kejiwaan pasangan calon, sosialisasi tahapan pilkada, penyiapan logistik pilkada hinga menghadapi sengketa perselisihan suara di MK.