BIAK, PAPUA, MENARA62.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut syarat minimal dukungan bagi calon bupati setempat melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2018 sebanyak 9.300 kartu tanda penduduk.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Jekson Maryen di Biak, Selasa (20/6/2017) mengatakan sesuai keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, khusus syarat calon bupati dari jalur perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah pemilih tetap pemilu sebelumnya.
“Ya untuk Kabupaten Biak Numfor data pemilih tetap Pemilu Presiden 2014 sebanyak 92.826 orang sehingga dibulatkan sebanyak 9.300 dukungan KTP,” katanya menanggapi syarat dukungan KTP cabup jalur perseorangan, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan penyerahan berkas dukungan dokumen KTP bagi cabup perseorangan akan dimulai pada 5-9 November 2017.
Jekson mengatakan, setiap warga Biak yang akan memberikan dukungan kepada cabup perseorangan syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu sebelumnya, yakni pilpres. Dukungan warga terhadap calon bupati, katanya, hanya diberikan kepada satu calon diserta identitas KTP dan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani warga, serta diketahui kepala kampung atau desa serta panitia pemungutan suara setempat.
“Hindari memberikan dukungan KTP pada banyak calon bupati, karena akan menghilangkan keabsahan dukungan warga bersangkutan,” katanya.
Menyinggung pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, kata Jekson, sesuai aturan PKPU 2017 akan dibuka 8-10 Januari 2018.
“KPU akan melaksanakan tahapan pilkada serentak 2018 sesuai dengan tahapan keputusan PKPU sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Hingga Selasa, sejumlah parpol pemilik kursi DPRD di antaranya Golkar (3), Demokrat (3), PPP (3), Gerindra (3), Nasdem (4), PAN, PBB, PDIP masing-masing dua kursi kursi, telah selesai melakukan pendaftaran bakal calon, sedangkan Partai Hanura dan PKB belum membuka pendaftaran bakal calon.