32.7 C
Jakarta

KPU Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang di Raijua NTT

Baca Juga:

JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten pada masa pandemi melahirkan banyak kontroversi. Belum tuntas cibiran soal kekhawatiran kluster Pilkada, kali ini muncul polemik baru dari sejumlah Kabupaten / Kota yang melaksanakan proses Pilkada, ada satu kabupaten Sabu Raijua diwilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang dimenangkan oleh seorang calon Bupati terpilih berstatus WNA.

Para pemangku kepentingan pelaksana proses Pilkada setempat merasa kalang kabut dan kecolongan. Diperoleh info dan keterangan dari hasil pelacakan Dirjend Adminduk Kemendagri terungkap bahwa Sang Pemenang Pilkada yang bernama Orient P Riwu Kore pada tahun 1997 memiliki NIK DKI : 0951030710640454, status dalam database SIMDUK terdata sebagai Warga Negara Indonesia, alamat kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara, bulan Februari tanggal 19 tahun 2011 Konversi NIK Nasional : 3172020710640008 (sebelum program KTP el).

Pada bulan Agustus tanggal 28 tahun 2018 Dr. Orient P Riwu Kore,PhD,DBA pernah melakukan perekaman di jakarta utara dengan alamat Jakarta Utara tetapi belum tercetak KTP elektroniknya. Dari alamat Kelurahan Papanggo Jakarta Utara pindah ke Kelurahan Melawai dengan nomor SKPWNI/3172/ 10122019/0096.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 dari alamat Kelurahan Melawai yang bersangkutan lalu pindah ke Nusa Tenggara Timur dengan nomor SKPWNI/3174/ 03082020/ 0083 yang diproses oleh kantor Suku Dinas Kota Jakarta Selatan. Ironisnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri tidak mengetahui bila yang bersangkutan sudah menjadi WNA karena tidak ada pelaporan pelepasan status kewarganegaraan ke Dukcapil sehingga data yang ada belum dihapus sebagai WNI.

Jika Bawaslu dan KPU setempat merasa kecolongan adalah hal wajar karena surat permintaan klarifikasi kepada Kedutaan Besar Amerika di jakarta yang diajukan Januari 2021 baru dapat dijawab bulan Februari 2021 saat pengumuman hasil pemenang Pilkada sudah ditetapkan, akan tetapi kurang bijak kiranya jika KPU masih berpegang pada cara pandang bahwa yang bersangkutan masih berstatus WNI apalagi jika tetap memaksa untuk dilantik sebagai Bupati Sabu Raijua untuk masa jabatan tahun 2021-2025.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai GOLKAR H. Agung Widyantoro, SH, M.Si, dalam perspektif hukum baik itu administrasi publik/ ketatanegaraan berpendapat bahwa Dr. Orient P Riwu Kore,PhD,DBA perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum Polri untuk mendalami proses cara yang bersangkutan memperoleh status kewarganegaraannya dan dokumen identitas pendukung yang jadi dasar dirinya mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

“ Dari proses penyelidikan nanti akan bisa dilihat apakah perbuatan yang dilakukan olehnya itu masuk rumusan delik pidana pelanggaraan pemilu atau kejahatan pidana dalam sistem hukum kewarganegaraan. Perlu dilihat apakah kewarganegaraan itu diperoleh karena ia pernah lahir disana, didapat melalui permohonan atau pemberian,” paparnya.

Agung menambahkan, apabila ada indikasi kuat masuk katagori tindak pidana dan status kewarganegaraan Amerika itu memenuhi kriteria hilangnya status WNI menurut undang-undang kewarganegaraan yang berlaku, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pasangan calon pada saat ditetapkan. Dari dan oleh sebab itu maka pasangan ini otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2025 yang akan datang.

Jika dalam kontestasi Pilkada tersebut diikuti hanya oleh dua pasangan calon, maka dapat diputuskan calon yang lain sebagai pemenang terpilih. Akan tetapi karena dalam gelaran Pilkada tersebut ada lebih dari dua calon yaitu pasangan Nikodemus Nithanel Rihi Heke – Yohanis Uly Kale, Orient Riwu Kore – Thobias Uly dan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba, maka KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang dengan lebih teliti lagi dalam menyeleksi syarat administratif dan kewarganegaraan para pasangan calon.

“ Kepada Para Partai politik Pengusung saya mengajak untuk lebih selektif dan mengambil hikmah terhadap persoalan ini dengan cara interospeksi dalam proses seleksi agar tidak melukai rasa nasionalisme masyarakat yang mempunyai hak pilih. Mari bersama-sama kita kawal transparansi Pilkada dengan baik mulai dari integrasi data kewarganegaraan di Kemenkumham dengan data penduduk di Kemendagri dan parpol pengusung paslon,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!