31.3 C
Jakarta

KY Usulkan 19 Hakim Dapat Sanksi

KY terima 1.504 laporan masyarakat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — KY Usulkan 19 Hakim Dapat Sanksi. Tentu kabar ini membuat kening publik berkerut. Kok bisa, hakim mendapat sanksi. Mereka kan yang memberi keadilan pada publik.

Namanya juga manusia, dan hakim juga manusia, tempat khilaf. Sedih dan senang, tentu campur baur rasanya. Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat. Para hakim itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022. Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada  14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada 3 orang hakim.

“Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam press conference Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022, Rabu (28/12/2022) di Lobby KY, Jakarta.

Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti, lanjut Joko, didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 3 orang, seorang tidak berperilaku adil, dan seorang lagi karena berselingkuh.

KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada MA dengan respons, dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor. Mereka terlibat kasus narkotika. Usulan itu tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan dari MA disebutkan bahwa MKH dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan, mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. Sementara 6 usulan dinyatakan teknis yudisial, tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.

“Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama,” jelas Joko.

Sementara pelaksanaan MKH di tahun 2022, KY dan MA telah 5 kali melaksanakan sidang MKH dengan hasil yaitu sebanyak 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, seorang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan MKH.

Laporan

Selain melakukan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang berjumlah 1.504 laporan, dan  1.157 tembusan, dari jumlah tersebut, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.

“Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan,” ujar Joko.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!