25 C
Jakarta

Lagi, 21 PNS Diberhentikan Oleh Kementerian PAN & RB

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Penyebab lainnya adalah penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu ada 3  orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang  dibebaskan dari jabatannya.

Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK.

“Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujar Menteri Asman usai memimpin sidang BAPEK, Selasa (29/08).

Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas  dalam menangani indisipliner pegawai,” ujarnya menambahkan.

Hadir dalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Setkab, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, serta BKN

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!