JAKARTA, MENARA62.COM – Strategisnya peran koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pembangunan perekonomian, membuat pemerintah terus mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki daya saing dan naik kelas. Terkait hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan modernisasi koperasi serta reformasi struktural dan mindset. Hal itu diungkapkan Menkop UKM, pada acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I (Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli) di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Untuk mengimplementasikan semua itu sesuai dengan arahan Presiden, kata Menkop UKM diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.
“Sementara Sekretariat Kementerian dengan sasaran akselerasi reformasi birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik,” papar Menkop UKM.
Adapun pejabat Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilantik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki adalah Ir. Arif Rahman Hakim, M.S sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi SH., M.M. sebagai Deputi Bidang Perkoperasian, Ir. Eddy Satriya, M.A. sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro, Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S. sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Ir. Victoria Br Simanungkalit, M.M. sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan.
Menkop UKM juga melantik Rulli Nuryanto, S.E., M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Ir. Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, dan Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Teten mengatakan, desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
“Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon,” tegas Menkop UKM.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
“Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi Kemenkop UKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas Menkop UKM.
Teten berharap, para pejabat di lingkungan Kemenkop UKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.
“Kita harus buktikan bahwa Kemenkop UKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar,” kata Menkop UKM.