Oleh : Haidir Fitra Siagian
(Dosen Komunikasi Politik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar / Wakil Ketua LP2M PWM Sulsel)
MAJENE, MENARA62.COM – Dalam catatan saya, perbedaan penetapan Idul Fitri di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama, umat Islam di negeri ini mengenal dua pendekatan utama, yaitu hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah dan rukyat yang menjadi dasar keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Keduanya memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat, sehingga perbedaan ini seharusnya menjadi bagian dari kekayaan tradisi Islam, bukan sumber konflik atau dibiarkan sebagai sumber konflik di tengah masyarakat.
Akan tetapi dalam kenyataan yang kita saksikan dewasa ini, perbedaan tersebut sering kali menimbulkan persoalan di lapangan. Pada Idul Fitri 1447 H, misalnya, masih terjadi penolakan terhadap pelaksanaan salat Id oleh warga Muhammadiyah di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Kejadian seperti ini juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Artinya, persoalan ini terus berulang dan belum benar-benar terselesaikan dengan baik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kita masih menghadapi tantangan dalam menyikapi perbedaan secara dewasa. Mulai dari elit masyarakat, tokoh bangsa, hingga warga negara di tingkat akar rumput. Perbedaan yang seharusnya bisa diterima sebagai bagian dari dinamika keagamaan justru sering dipandang sebagai masalah. Bahkan dalam beberapa kasus, perbedaan tersebut berujung pada pembatasan atau pelarangan ibadah. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena ibadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang seharusnya dilindungi, apalagi kita mengetahui pemerintah sudah mengembangkan program moderasi beragama.
Dari sisi negara, situasi ini mencerminkan perlunya peran yang lebih tegas dan aktif. Negara tidak cukup hanya bersikap netral, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan adanya kebijakan di tingkat lokal yang justru membatasi pelaksanaan salat Id dengan alasan menjaga ketertiban. Padahal, pendekatan seperti ini dapat menimbulkan kesan tidak adil dan berpotensi melanggar hak masyarakat.
Dalam konteks komunikasi publik, hal ini juga menunjukkan bahwa pesan tentang pentingnya menghargai perbedaan belum sepenuhnya tersampaikan dengan baik. Sebagian masyarakat masih memahami perbedaan sebagai sesuatu yang harus dihindari, bukan dikelola. Akibatnya, muncul anggapan bahwa keseragaman adalah satu-satunya jalan untuk menjaga keharmonisan. Padahal, dalam kenyataannya, perbedaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, termasuk dalam praktik keagamaan.
Di tingkat masyarakat, persoalan ini juga berkaitan dengan pemahaman keagamaan yang belum merata. Masih ada anggapan bahwa praktik yang berbeda adalah bentuk penyimpangan, sehingga perlu diluruskan, bahkan jika perlu dicegah. Cara pandang seperti ini tentu perlu diluruskan melalui pendidikan dan dialog yang terbuka. Islam sendiri memiliki tradisi ijtihad yang memberi ruang bagi perbedaan pendapat, selama tetap berlandaskan pada dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi sangat penting dalam situasi ini. Apa yang disampaikan oleh mereka sering kali menjadi rujukan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sikap yang bijak dan menyejukkan dalam menyampaikan pandangan keagamaan. Pendekatan yang mengedepankan persatuan dan saling menghargai akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan narasi yang memperkeruh suasana.
Selain itu, sikap sebagian elite juga perlu menjadi perhatian. Di satu sisi, isu-isu yang menyangkut umat lain sering mendapat perhatian besar. Namun di sisi lain, persoalan yang terjadi terhadap warga Muhammadiyah, yang tentunya juga beragama Islam, seperti pelarangan ibadah, kadang tidak mendapat respons yang sama. Kondisi ini dapat menimbulkan kesan bahwa kepedulian terhadap keadilan belum sepenuhnya konsisten.
Padahal, organisasi Muhammadiyah telah lama memberikan kontribusi besar bagi masyarakat melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Layanan yang diberikan tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Sikap yang tetap tenang dan tidak reaktif dalam menghadapi berbagai hambatan juga menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi dan berbangsa.
Meski demikian, tidak adil jika tanggung jawab menjaga ketenangan hanya dibebankan pada satu pihak. Negara tetap memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warganya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih jelas dan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas publik seperti lapangan dan alun-alun dapat digunakan oleh semua kelompok masyarakat secara adil. Fasilitas tersebut dibangun dari dana publik, sehingga penggunaannya tidak boleh dibatasi hanya karena perbedaan pandangan. Selain itu, aparat juga perlu bertindak secara profesional dalam menjaga ketertiban, tanpa memihak salah satu kelompok.
Peran organisasi keagamaan lain juga sangat penting dalam membangun suasana yang harmonis. Melalui dakwah dan pendidikan, masyarakat dapat diajak untuk memahami bahwa perbedaan bukanlah ancaman, melainkan sesuatu yang perlu dihargai. Dengan pemahaman yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan.
Di samping itu, lembaga pendidikan dan media juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk cara pandang masyarakat. Pendidikan yang menanamkan nilai toleransi dan sikap saling menghormati akan membantu menciptakan generasi yang lebih terbuka. Media pun diharapkan dapat menyampaikan informasi secara seimbang dan tidak memperbesar konflik.
Pada akhirnya, Idul Fitri adalah momen yang penuh makna, di mana umat Islam merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa. Nilai utama dari momen ini adalah saling memaafkan, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan sikap rendah hati. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika momen yang seharusnya membawa kedamaian justru diwarnai oleh pembatasan terhadap pelaksanaan ibadah.
Menghargai perbedaan dalam penetapan Idul Fitri bukan hanya soal toleransi, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga nilai keadilan dan persaudaraan. Ketika setiap orang diberikan ruang untuk menjalankan keyakinannya dengan tenang, maka di situlah kita menunjukkan bahwa kita benar-benar menghargai sesama sebagai bagian dari satu bangsa. Akademisi, tokoh agama, dan elit masyarakat, perlu sekali untuk turut mendidik masyarakat bawah tentang hal ini. Wallahu’alam.***
Somba Majene Sulawesi Barat, 06 Syawal 1447 H / 25 Maret 2026 H

