33.6 C
Jakarta

Prodi Kesos UMM Peringati Hari Pekerjaan Sosial Dunia

Baca Juga:

MALANG, MENARA62.COM — Pekerja Sosial di Indonesia masih sering disamakan dengan relawan sosial atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Mereka belum mendapatkan pendidikan formal tentang kesejahteraan sosial. Sehingga menyebabkan banyak permasalahan sosial yang seharusnya ditangani professional malah ditangani relawan.

“Jika hal tersebut terus seperti itu, maka yang terjadi adalah lambatnya penanganan dalam permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat,” jelas Dr. Oman Sukmana M.Si, Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial (Kesos), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di sela-sela memperingati Hari Pekerjaan Sosial di Kampus UMM Rabu (15/3/2017).

Lebih lanjut Oman mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang masih belum familiar dengan istilah pekerja sosial. Kondisi ini berimbas pada praktek pekerjaan sosial yang tidak profesional di Indonesia.

Sebenarnya, kata Oman, ada beberapa tahapan yang perlu dilewati untuk menjadi pekerja sosial. Di antaranya, adalah pekerja sosial harus mendapatkan pendidikan formal, mengikuti organisasi keprofesian, mempelajari kode etik serta memiliki izin dan praktek. “Semua hal itu saat ini sedang dirumuskan oleh Komisi VIII DPR RI tentang praktek pekerja sosial,” kata Oman.

Adanya UU pekerja sosial di Indonesia, maka tanggungjawab negara dalam menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga negaranya akan berjalan dengan baik. Menurut Oman, komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dimulai dengan melibatkan tenaga kerja yang profesional. Pekerja sosial yang profesional ini merupakan pilar terdepan dalam mengimplementasikan kesejahteraan di Indonesia.

Saat ini, ujar Oman, di Indonesia pendidikan formal tentang kesejahteraan sosial sudah mulai menggeliat. Setidaknya ada 33 Perguruan Tinggi (PT), empat PT untuk program magister dan ada tiga PT yang menyelenggarakan program doktoral yang menyelenggarakan pendidikan formal untuk jenjang Strata 1 (S1).

Dalam aksi tersebut dilakukan penandatanganan spanduk oleh seluruh mahasiswa Prodi Kesos. Tujuannya sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Komisi VIII DPR RI dalam menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang praktek pekerjaan sosial di masyarakat. “Jika RUU itu sudah disahkan, maka pekerja sosial akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan UU,” tandas Oman.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!