30.8 C
Jakarta

Layangkan Surat Terbuka kepada Mendikbud, MDI: Kami Dukung Pernyataan Buya Anwar

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kabupaten Indramayu, mendukung surat terbuka Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas yang menanggapi pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim terkait larangan penggunaaan atribut keagamaan pada seragam sekolah.

Seperti diberitakan Nadiem Makarim dalam Video menyampaikan sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian  kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah apalagi jika tidak sesuai dengan agama /kepercayaan siswa . Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang tapi juga nilai-nilai pancasila dan kebhinnekaan. Untuk itu pemerintah lanjut Nadiem tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Nadiem juga meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang terlibat  termasuk kemumgkinan menerapkan pembebasan jabatan (pecat).

Terhadap video pernyataan Nadiem tersebut, Anwar Abas dalam pernyataan tertulisnya mengingatkan bahwa pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sila yang pertama itu di dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu  maka sesuatu yang dia lakukan itu  haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila ketuhanan yang maha esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara.

“Pertanyaan Anwar Abas bolehkah ada UU dan peraturan yang ada  bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 ? Oleh karena itu kalau ada perbedaan antara UU dan peraturan yang ada dengan UUD 1945 pertanyaan saya  apakah UUD 1945 itu yang harus disesuaikan dengan undang- undang dan peraturan yang ada atau UU dan peraturan yang ada itu yang harus disesuaikan dengan UUD  1945 terutama pasal 29 ayat 1 dan 2. Kami mendukung apa yang disampaikan Bapak Anwar Abas,” ungkap Ketua MDI Indramayu Jiaul Haq, Ahad (31/1/2021).

Haq sependapat dengan pemikiran Buya Anwar Abas. Bahwa pemikiran Mendikbud Nadiem tentang agama keliru. “Jadi kita semua sudah yakin apa yang dijelaskan Buya clear dan memiliki dalil yang kuat berdasarkan UUD dan Alquran dan Hadist,” kata Haq.

Ia juga menyayangkan pernyataan Ade Armando yang menuduh Anwar Abas sesat pikir. Pernyataan Ade Armado dinilainya hanya  pembelaan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan tidak memiliki dalil yang kuat. “hanya pakai asumsi, dan opini, yang terkesan ada keberpihakan dan pesanan,” tambah Haq.

Menurutnya apa yang disampaikan Buya Anwar Abas itu sudah sesuai karena memiliki hak berpendapat sebagai warga negara berhak mempertanyakan pernyataan penyelenggara negara dan ini di lindungi UU. Pernyataan Buya Anwar Abas juga sebagai upaya mempertegas pernyataan Nadiem Makarim yang bisa menimbulkan ke gaduhan publik karena  terkesan pemikiranya Nadiem Makarim berpotensi sekuler yang tentu tidak memiliki tempat di republik yang berlandaskan Pancasila.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!