SEMARANG, MENARA62.COM – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) memperkuat profesionalisme sumber daya manusia melalui Pelatihan dan Sertifikasi Amil BNSP Lazismu 2026. Sebanyak 121 amil dari berbagai wilayah dan daerah di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut di Hotel Candi Indah, Semarang, Jawa Tengah, pada 2–5 November 2026.
Mengusung tema “Amil Kompeten, Lembaga Unggul, Zakat Berdampak”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lazismu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas pengelolaan zakat melalui sertifikasi berbasis standar nasional Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan tersebut juga menjadi ruang konsolidasi bagi para amil dari berbagai daerah untuk memperkuat koordinasi, memperluas jejaring, serta berbagi pengalaman dalam mengelola dana umat.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, mengatakan kegiatan ini tidak sekadar berorientasi pada peningkatan kemampuan teknis, tetapi juga mempererat silaturahmi antarpengelola Lazismu di seluruh Indonesia.
Menurut dia, Sekolah Amil tersebut merupakan bagian dari rangkaian Muhammadiyah Zakat Summit (MZS). Selama tiga hari, peserta mendapatkan pembekalan materi, kemudian dilanjutkan satu hari asesmen kompetensi.
“Melalui tiga hari pelatihan dan satu hari asesmen kompetensi, peserta mendapatkan penguatan pengetahuan serta keterampilan untuk mengelola dana umat secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Dodok Sartono, menekankan pentingnya memadukan semangat Surah Al-Ma’un dengan tata kelola lembaga yang modern.
Menurut Dodok, Lazismu merupakan bentuk pelembagaan gerakan berkemajuan Muhammadiyah. Karena itu, pengelolaannya harus ditopang tiga unsur yang saling menguatkan, yakni gerakan ilmu, gerakan amal, dan gerakan dakwah.
Ia menjelaskan, gerakan ilmu harus menjadi landasan dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat, mulai dari pemasaran, penghimpunan, penyusunan program, hingga pendistribusian.
Seluruh proses tersebut perlu didasarkan pada pengetahuan dan riset agar program yang dijalankan lebih terarah serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dodok juga mendorong Lazismu terus berkembang menjadi lembaga yang maju, profesional, dan modern. Dengan demikian, peran Lazismu dapat semakin memperkuat tiga pilar Muhammadiyah, yakni jamaah, jam’iyyah, dan jariyah.
Sertifikasi Jadi Pengungkit Kepercayaan Publik
Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, menegaskan bahwa amil merupakan profesi yang memiliki kedudukan penting dalam pengelolaan zakat. Karena itu, profesi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki standar keahlian yang jelas.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan semester kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, jumlah amil Lazismu yang telah tersertifikasi secara nasional masih perlu terus ditingkatkan.
“Dari data amil secara nasional sudah ada 147 amil yang tersertifikasi. Di Lazismu Pusat sudah ada 49 amil dan hari ini jumlahnya bertambah lagi menjadi 121 orang,” ungkap Mujadid Rais.
Ia berharap peningkatan jumlah amil tersertifikasi dapat memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Kompetensi yang terstandarisasi memungkinkan amil mengolah data dan informasi menjadi dasar penyusunan strategi penghimpunan maupun pendistribusian zakat.
Menurutnya, kemampuan membaca data harus diimbangi dengan transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan dana umat.
“Sebagai amil yang memiliki kapasitas, maka amil yang dipercaya donatur bisa meyakinkan dan bisa melaporkan secara transparan,” tuturnya.
Dibekali Kompetensi Pengelolaan Zakat
Untuk memperkuat kapasitas peserta, pelatihan menghadirkan sejumlah materi strategis, mulai dari fikih zakat menurut tarjih, studi kritis fikih zakat, sosialisasi zakat eksekutif, hingga pengelolaan hubungan persuasif dengan donatur.
Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penyusunan dan monitoring program berdampak, laporan keuangan berdasarkan PSAK 409, serta pengelolaan sumber daya manusia dan manajerial lembaga.
Adapun sertifikasi kompetensi mencakup dua klaster, yakni Klaster Pelaksanaan Pengumpulan Zakat serta Klaster Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Proses asesmen dilakukan melalui sejumlah tahapan, meliputi verifikasi portofolio, wawancara kompetensi, observasi demonstrasi, studi kasus, uji tulis, hingga klarifikasi bukti kompetensi.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pengurus Lazismu Pusat, dengan Lazismu Jawa Tengah sebagai pelaksana dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah sebagai mitra sertifikasi.
Melalui program tersebut, Lazismu berharap lahir amil yang tidak hanya memahami prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, mampu membangun kepercayaan donatur, serta memastikan dana zakat dikelola secara amanah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)

