27.8 C
Jakarta

Legislator PAN Abdul Kadir Ingatkan Pentingnya Penyediaan Lahan untuk RTH

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Anggota DPRD Sleman Ir. H. Abdul Kadir, M.H. mengatakan dalam penataan ruang atau area suatu wilayah, 30 persen diantaranya harus berupa ruang terbuka hijau (RTH). Penyediaan RTH ini harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk pengusaha property.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN tersebut Abdul Kadir menyampaikan hal tersebut pada saat Public Hearing bertema Raperda Ruang Terbuka Hijau yang digelar di RM Banyuwening Ngaglik, Sleman Jumat (24/7/2020). Kegiatan tersebut diselenggrakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat guna menghindari penularan Covid-19 yaitu menyediakan cuci tangan, masker dan jaga jarak.

Menurutnya RTH yang merupakan area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Area ini terdiri atas RTH publik dan RTH private.

“Dalam penataan ruang diatur bahwa 30 persen suatu wilayah atau area harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat,” lanjutnya.

Isu lingkungan (pro environment) merupakan tema masa depan, Manfaat RTH sebagaimana dijelaskan oleh Ir. Dwi Anta Sudibya, M.T Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman antara lain untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah dan mencegah terhadap kerusakan lingkungan.

RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat fungsi yakni pertama fungsi ekologis antara lain sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.

Kedua, fungsi sosial budaya antara lain untuk menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.

Ketiga adalah fungsi ekonomi antara lain sebagai sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.

Dan keempat adalah fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Selama pandemi Covid-19 lanjut Dwi Anta, hoby bersepeda masyarakat meningkat pesat, sehingga di pelosok-pelosok ditemukan pengguna sepeda.

Terkait Raperda RTH yang di masa datang dimungkinkan dialokasikan dana setiap desa membangun RTH. Aksan Susanto, ST, M.Sc mengemukakan gagasan menarik yaitu dibangun RTH di sepadan sungai sekaligus membangun jalur/ track sepeda di sepadan sungai. Track di sepadan sungai yang tertata dengan baik akan memiliki manfaat ganda, pertama sebagai RTH jalur wisata sepeda dan kedua mencegah orang buang sampah di sungai sehingga kelestarian sungai tetap terjaga.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!