SLEMAN, MENARA62.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN, H. Ardi, S. Ag, M. MPar, M.M menegaskan Kapanewon Prambanan bisa menjadi desa yang mandiri. Karena Kapanewon Prambanan memiliki sejumlah fasilitas termasuk obyek wisata yang bisa dikelola masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ardi pada Musrenbang Pemerintah Kapanewon Prambanan yang berlangsung Selasa (2/1/2021) di Balkondes Tebing Breksi, Sambirejo, Prambanan. Musrenbang tahun 2021 tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Panewu Kapanewon Prambanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman H. R Sukaptana, S. H, dan Bappeda. Selain itu, hadir juga Lurah Kalurahan Sumberharjo, Wukirharjo, Gayamharjo, Sambirejo, Madurejo dan Bokoharjo.
Dalam materinya berjudul Mewujudkan Kemandirian Desa Melalui Program: Desa Preneur, Desa Prima, Desa Wisata dan Desa Mandiri Budaya, Ardi menjelaskan Kapanewon Prambanan memiliki potensi besar untuk mewujudkan desa preneur, desa prima, desa wisata dan desa mandiri budaya.
“Kemandirian desa bisa dihasilkan melalui potensi daerah masing-masing. Kapanewon Prambanan mempunyai sarana umum Rumah Sakit Daerah Umum Prambanan. Selain itu Kapanewon Prambanan juga mempunyai obyek wisata, seperti Candi Prambanan, Ratu Boko, Tebing Breksi, Candi Ijo, Candi Plaosan, lainnya” kata Ardi..
Desa Preneur sendiri merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk menumbuhkan unit-unit usaha desa, yang diusahakan oleh desa itu sendiri melalui penguatan pengetahuan dan ketrampilan berwirausaha.
Kemudian, Desa Prima merupakan salah satu program untuk meningkatkan partisipasi kaum perempuan dalam wilayah Kapanewon Prambanan melalui peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dengan harapan agar dapat mewujudkan perempuan yang maju dan mandiri
Desa Wisata merupakan komunitas atau masyarakat sebagai subjek atau pelaku utama dalam pembangunan kepariwisataan, kemudian memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan, Desa Mandiri Budaya dimana masyarakat harus mampu menggali potensi budaya di wilayah Kapanewon Prambanan, sehingga dengan potensi yang telah digali harapannya dapat mewujudkan dan mendorong pertumbuhan warga
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang sekarang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi daerah, Ardi menjelaskan kepala daerah memiliki keleluasaan untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.
Tujuan dari perwujudan kemandirian desa itu sendiri adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan juga perubahan ekonomi masyarakat sehingga pendapatan daerah juga akan meningkat. Dengan adanya otonomi daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka Pemerintah Daerah dapat membangun ekonomi dan menjadikan suatu desa yang mandiri sesuai dengan potensinya.
Harapannya dengan adanya program tersebut dapat mewujudkan kemandirian desa dalam menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Musranbang tersebut Musrenbang para lurah menyampaikan sejumlah usulan pembangunan masing-masing wilayahnya. Daro berbagai usulan lurah, sebagian besar lebih focus pada pembangunan infrastruktur seperti pengaspalan jalan, penambahan penerangan jalan, perbaikan talud, dan masih banyak lainnya.
Panewu Prambanan, Rasyid Ratnadi Sosiawan dalam paparannya menyampaikan kondisi masyarakat Kapanewon Prambanan hingga saat ini. Menurutnya, masyarakat sampai mulai tahun 2020 sudah mulai mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM, meskipun belum sempurna.
“Mudah-mudahan dengan anggaran tahun ini dapat teratasi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan beberapa permasalahan pembangunan yang harus diselesaikan di Kapanewon Prambanan, seperti pembangunan jembatan dan jalan tol Jogja-Solo.
Tema yang diambil dalam Musrenbang kali ini sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Sleman tahun 2022, yaitu Mempercepat Kebangkitan Ekonomi dan Pemulihan Kondisi Sosial Masyarakat Sleman.