32.7 C
Jakarta

Lindungi Mahasiswa dari Tindakan Asusila, FKI UMS Gelar Sosialisasi 4 Program Kemahasiswaan

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM – Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Sosialisasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Tim Disiplin (Timdis) UMS, pada Selasa (26/11/2024).

Acara yang dikemas dengan judul “Deep Talk” itu dihadiri oleh 600 mahasiswa baru semester 1 semua program studi yang ada di FKI UMS. Program tersebut merupakan sosialisasi yang pada tahun lalu di tingkat universitas, kemudian tahun ini diserahkan kepada masing-masing fakultas, seperti yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Ahmada Auliya Rahman, S.I.Kom, M.Pd.

“Harapannya mahasiswa bisa semakin peduli dan memperhatikan terkait tata tertib dan peraturan yang ada di UMS, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh UMS,” tutur Ahmada yang juga sebagai Wakil Dekan III FKI UMS.

Dia juga berpesan apabila dalam perjalanan kuliah mahasiswa mengalami hal-hal yang dirasa tidak nyaman dan mengganggu, untuk berani melaporkan ke program studi dan fakultas masing-masing, sehingga masalah dapat ditangani langsung dari sektor terkecil.

Dalam sambutannya, Dekan FKI UMS, Nurgiyatna, S.T., M.Sc., Ph.D., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah menyelenggarakan acara tersebut. Tak lupa Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh dosen dan tendik FKI serta Biro Kemahasiswaan UMS yang akan mensosialisasikan program-program dari kemahasiswaan UMS yang akan berguna bagi kenyamanan civitas akademika sesuai dengan panduan dan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Dia berharap agar program-program kemahasiswaan dapat dipahami oleh seluruh peserta yang kemudian dapat bersama-sama menyukseskan program-program dari kemahasiswaan dalam rangka mewujudkan kampus yang nyaman dan tempat yang terbaik dalam mengembangkan potensi mahasiswa.

“Sehingga bisa menjadi pribadi yang unggul dan berkualitas sehingga bisa berkontribusi bagi kebaikan kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara bahkan mendunia,” pungkasnya.

Acara itu bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Tim Disiplin (Timdis) UMS, membahas tentang perkara isu dan sosialisasi demi membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bebas pelanggaran tindakan asusila.

Pada materi Timdis UMS, disampaikan oleh Drs. Suyatmin, M.Si. Di sesi ini, Suyatmin menyampaikan aturan-aturan apa saja yang harus ditaati oleh sivitas akademika UMS.

Materi ke dua, Dra. Partini, M.Si., memaparkan tentang sosialisasi SMHWS UMS. Pada pemaparan materinya, Partini menyampaikan 5 aspek sehat mental dalam hidup. Aspek tersebut meliputi : (1) Hidup penuh makna dan sadar akan tujuan hidup; (2) Hidup yang menghargai kepercayaan dan tatanan; (3) Hidup dengan menerima adanya dimensi tertinggi yang melampaui diri; (4) Hidup dengan kesadaran keterhubungan dengan yang lain; (5) Hidup sambil melakukan refleksi, memahami diri, membuka diri untuk perubahan.

Selanjutnya, sosialisasi BKBH disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H., M.H., dengan memaparkan bahwa sivitas akademika UMS berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.

BKBH UMS memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan perkara litigasi yaitu di pengadilan, serta pendampingan perkara non litigasi berupa konsultasi dan mediasi.

Materi penghujung yaitu Satgas PPKS yang disampaikan oleh Dr. Mahasri Shobahiya M.Ag. Ia menyampaikan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!