28.2 C
Jakarta

Live Tagging Pak Jokowi, Mahasiswa Kesmas Desak Presiden Sahkan Revisi PP 109/2012

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (ISMKMI) melakukan “Live Tagging Pak Jokowi” di akun Instagram @ISMKMI sebagai bagian dari upaya mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan revisi PP no 109 tahun 2012, pada Senin (15/10/2021). Di acara “Live Tagging” itu puluhan kaum muda yang mewakili organisasi pemuda dan mahasiswa secara serentak mengunggah gambar mural di akun Instagram mereka, dilengkapi caption berisi pesan dari gambar muralnya. Tercatat ada 69 peserta yang “Live Tagging Pak Jokowi” yang menggugah gambar mural dalam ‘ParadeMural’ secara online tersebut.

Kegiatan #ParadeMural secara online di acara “Live Tagging Pak Jokowi” tersebut diinisiasi oleh Mch. Intan Wahyuning Rahayu, Pembaharu Muda 3.0 kota Madiun yang juga pengurus ISMKMI Pusat. Menurutnya Live Tagging Pak Jokowi dilakukan ketika jalur formal tidak membuahkan hasil.

“Kami kaum muda tidak pernah kehabisan ide kreatif untuk menyampaikan pesan advokasi. Kami akan terus berusara agar Presiden segera menandatangani revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” tutur Intan.

Menurutnya revisi PP 109/2012 sifatnya sudah sangat mendesak guna melindungi anak dari rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak.

Salah satu peserta yang mengunggah postingan #ParadeMural adalah Natalia Debora. Pemilik akun @nataldebs tersebut mengunggah gambar mural bertema “Payung bolong”. Pada postingan mural tersebut, Natalia menyampaikan pesan menohok “Tak Ada Perlindungan Tanpa Regulasi”.

Lebih lanjut Natalia menuliskan, “Apa jadinya jika kita memakai payung berlubang di tengah hujan? Pastinya akan basah karena hujan dengan mudah menembus lubang-lubang payung tersebut. PERCUMA. Sama seperti regulasi perlindungan anak di Indonesia, jika regulasi tidak tegas dan kuat melindungi anak di tengah gencaran, jeratan dan godaan industri rokok maka akan semakin banyak anak yang menjadi korban untuk mulai mencoba merokok. Ayo pak Presiden @jokowi segera selesaikan #RevisiPP109 untuk lindungi generasi kini dan mendatang dari zat adiktif rokok yang sangat berbahaya”.

Natalia Debora merupakan salah satu dari 17 anak muda terpilih dari 15 kota di Indonesia yang telah mengikuti Pelatihan Pembaharu Muda 3.0, sebuah kegiatan yang difasilitasi Yayasan Lentera Anak sejak 2016, bertujuan menciptakan pemimpin muda yang peduli, berkomitmen dan berperan bersama organisasi dan komunitasnya untuk mendukung penurunan prevalensi perokok di Indonesia melalui kampanye, advokasi dan aksi bersama.

Usai menjalani Pelatihan Pembaharu Muda 3.0 di Bogor akhir September lalu, Natalia, Pembaharu Muda 3.0 asal kota Jakarta, bersama 16 Pembaharu Muda 3.0 lainnya, langsung menyiapkan rencana aksi menyambut Hari Kesehatan Nasional 2021 pada 12 November. Natalia akan menggelar aksi kreatif menggambar mural di tembok pada 31 Oktober, berkolaborasi bersama komunitasnya “Swara Peduli Ceria” yang selama ini bergiat dalam edukasi kepada anak-anak, khususnya anak terlantar, yatim piatu, dan penyandang disabilitas.

Aksi Mural di Tembok

Selain Natalia, Pembaharu Muda 3.0 di sejumlah kota juga akan menggelar aksi menggambar mural di tembok. Aghnina Wahdini, Social Media Officer Lentera Anak, menjelaskan aksi menggambar mural di tembok rencananya akan dilakukan Pembaharu Muda di kota Madiun, Malang, Gresik, Kabupaten Bogor, kota Jakarta, Tangerang, Bengkalis dan Medan. “Nantinya Pembaharu Muda 3.0 juga akan berkolaborasi dengan komunitas mural di kota mereka,” ujarnya.

Aghnina menambahkan, Pembaharu Muda 3.0 juga menginisiasi aksi offline mewarnai gambar mural di 15 kota dengan melibatkan organisasi di kota masing-masing. Zehrina, Pembaharu Muda 3.0 asal kota Banjarmasin telah memulai kampanye offline #Parade Mural dengan menggelar aksi kreatif Mewarnai Mural di Taman Kamboja Kota Banjarmasin pada 16 Oktober. Dalam aksi mewarnai mural ini Zehrina berkolaborasi dengan lembaga perlindungan anak dan Forum Anak Kota Banjarmasin.

Namun menurut Aghnina, kegiatan #ParadeMural tidak hanya diinisiasi Pembaharu Muda 3.0 tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui kompetisi mural. “Nantinya akan ada dua kegiatan, yaitu #ParadeMural online competition dan #Parade Mural offline competition,” kata Aghnina, di Jakarta, Kamis, (21/10/2021).

Kegiatan #ParadeMural online competition terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia pengguna akun Instagram. Untuk mengikuti lomba, peserta dapat memilih satu atau beberapa gambar mural yang tersedia di www.delapankomatujuh.org, lalu peserta mengkreasikan gambar tersebut. Ada 17 gambar atau tema yang tersedia di www.delapankomatujuh.org. Di antaranya: “Beli Rokok dapat Kanker Gratis”, “Kreatif tak Perlu Zat Adiktif”, “Waspada jebakan iklan, promosi dan sponsor rokok”, “Tolak Jadi Target” dan “Tak ada perlindungan tanpa regulasi”.

Kesemua tema mural mengerucut pada kerisauan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang melindungi anak dari adiksi rokok dan dari target pemasaran industri rokok melalui iklan, promosi dan sponsor rokok yang massif, yang menyebabkan prevalensi perokok anak terus meningkat.

Setelah peserta memilih gambar atau tema di www.delapankomatujuh.org, peserta dapat langsung mewarnai gambar secara digital, atau juga secara manual dimana gambar tersebut dicetak lebih dulu, baru setelah itu gambar diwarnai dengan alat pewarna. Baru kemudian peserta dapat mengunggah gambar di akun instagram masing-masing dengan mengisi tautan tinyurl.com/SubmitPMOnline, men-tag dan mention akun @fctcindonesia @jokowi serta @kemenkes_ri, dengan menuliskan  beberapa tagar diantaranya #ParadeMuralHariKesehatanNasional dan  #RevisiPP109.

Sedangkan kegiatan #ParadeMural offline competition, kata Aghnina, adalah menggambar mural dengan menggunakan media dinding, tembok, atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya berukuran minimal 100 X 100 cm, dimana gambar atau tema mural tersedia di www.delapankomatujuh.org. Peserta diminta membuat video proses pembuatan mural minimal 60 detik, dan berfoto selfie dengan gambar mural yang dibuat, lalu karya mural diunggah di tautan tinyurl.com/SubmitPMOffline atau melalui akun instagram masing-masing dengan caption menarik, serta men-tag dan mention akun @fctcindonesia @jokowi serta @kemenkes_ri. Tagar yang digunakan diantaranya #ParadeMuralHariKesehatanNasional dan  #RevisiPP109.

Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, mengapresiasi kampanye #ParadeMural yang diinisiasi Pembaharu Muda 3.0 dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. “#ParadeMural dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ini menjadi upaya kreatif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden setelah berbagai cara formal yang kita lakukan, seperti melalui surat dukungan, webinar, pernyataan di media dan kampanye media sosial lainnya,” tegas Lisda.

Melalui #ParadeMural, kata Lisda, masyarakat diajak mengirim pesan melalui gambar atau mural agar Presiden segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif rokok, untuk melindungi anak dari bahaya rokok dan untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

“Salah satu hal yang diatur dalam Revisi PP 109/2012 adalah upaya melindungi anak melalui pelarangan total iklan dan promosi rokok. Selama ini industri rokok menggunakan strategi iklan, promosi dan sponsor yang massif untuk membidik anak muda sebagai target pasar guna mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya,” tegas Lisda.

Padahal, berbagai studi menunjukkan terpaan iklan dan promosi rokok sejak dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok. Diantaranya Studi Uhamka 2007 yang menunjukkan, 46,3% remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok dan Studi Surgeon General (2009) yang menyimpulkan bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak untuk mencoba merokok.

“Sangat mustahil menurunkan prevalensi perokok anak bila tidak ada regulasi tembakau yang kuat dan tegas. Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat menjadi 16% pada 2030 bila tidak ada upaya dan komitmen kuat dari seluruh sektor. Disinilah urgensi mengapa revisi PP 109/2012 sangat penting untuk melindungi anak,” pungkas Lisda.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!