27.8 C
Jakarta

Tersandung Kasus Tanah Bengkok, Ratusan Warga Minta Kepala Desa Tersana Indramayu Mundur

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Ratusan warga Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjukrasa, Jumat (12/6/2020). Aksi yang berlangsung di halaman kantor desa tersebut menuntut Kepala Desa Tersana, Kuseri untuk mundur sebagai pertanggungjawaban atas kasus sewa tanah bengkok atau titisara yang dilakukan Kuseri secara illegal.

dipicu oleh  Aksi Unjukrasa ratusan warga desa Tersana di picu  adanya temuan surat pernyataan Bersama Kuseri yang saat ini menjabat kepala Desa Tersana telah menyerahkan asset desa tanpa syarat kepada Sudarta Warga desa Tukdana kecamatan Tukdana Indramayu.

Koordinator Aksi Abidin mengatakan tuntutan warga tersebut bermula dari kasus surat pernyataan bersama yang telah menyerahkan asset desa berupa tanah bengkok kepada Sudarta, warga Desa Tukdana, Kecamatan Tukdana tanpa syarat. Penyerahan tanah bengkok tersebut dilakukan justeru sebelum Tuseri menjabat sebagai kepala desa.

Dalam orasinya Abidin mengungkapkan, selain surat pernyataan bersama, Kuwu Kuseri telah menandatangani surat perjanjian sewa bengkok atau titisara seluas 25 bahu untuk masa waktu 2018-2023 atau selama 5 tahun diantaranya 5 bahu di blok UNI kemudian 20 bahu di blok alas, untuk luas 1 bahu sama dengan kurang lebih 700 meter.

Lanjut Abidin, surat perjanjian sewa bengkok di perkuat adanya surat kuasa dari pihak pertama Kuseri kepada pihak ke dua Sudarta yang di tandatangani pada 17 September 2018 untuk penyerahan eks Pangonan seluas 31 bahu dan titisara Tegal Wuni.

Dalam aksi unjukrasa  tersebut, Kuwu Kuseri tidak memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kebenaran surat terkait. Namun proses mediasi dari pertama kali di kecamatan, kemudian di balai desa dan aksi masa tidak ada penyelesaian atau titik temu.

“Jika belum ada titik temu atau proses hukum maka kami akan terus melakukan aksi unjukrasa agar Kuseri secara legowo dan mengakui kesalahanya dan mundur dari jabatanya,” lanjut Abidin.

Sebelumnya pada saat mediasi tanggal 8 Juni 2020 di balai desa kuwu sudah mengakui bahwa isi surat yang sudah viral di media masa itu benar, namun pada aksi kali ini berdasarkan pantauan media kuwu tidak hadir di lokasi.

Namun dalam surat Kapolres Indramayu nomor B/58/VI/IPP/2020 perihal penanganan Konflik tumpang tindih tanah garapan desa Tersana Sukagumiwang mengungkapkan permasalahan sengketa tanah garapan titisara dan pangonan yang berawal dari proses pinjaman uang untuk biaya pemilihan kuwu desa Tersana kepada Sudarta senilai Rp1,300,000,000.

Di tempat terpisah Kapolsek  Sukagumiwang Kompol Lindon Afandi Siregar, SH saat mediasi tanggal 2 Juni 2020 mengaku baru mengetahui permasalahan ini, karena baru menjabat 2 bulan. Namun  harapanya agar masalah ini segera di selesaikan sesuai dengan peraturan yang ada sesuai Undang-Undang atau Perda yang berlaku.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan,” ungkapnya. (Jiaul Haq)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!