JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengapresiasi langkah tegas yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online (judol). Penangkapan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilakukan aparat penegak hukum, sudah sepatutnya dilanjutkan dengan langkah-langkah lainnya seperti memblokir total situs-situs maupun media sosial yang mempromosikan judol.
Hal tersebut disampaikan, Abdul Kholik, M.Si, Direktur Eksekutif LKDI dalam temu media yang digelar Rabu (67/11/2024).
Penangkapan belasan pegawai Komdigi yang terlibat judol tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam perang melawan judol. “Suatu tindakan yang belum pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya,” lanjut Abdul Kholik.
Meski demikian, LKDI memandang penangkapan belasan pegawai Kondigi tidak akan menyelesaikan akar persoalan judol di Indonesia. Mengingat para pegawai itu hanyalah pelaksana. “Justeru yang paling penting adalah aparat kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka,” sebut Abdul Kholik.
Ia mengingatkan judol tumbuh pesat dalam dua tahun terakhir ini. Promosi judol dilakukan sedemikian massif melalui media sosial baik meta, Instagram, facebook dan lainnya. Menurut catatan, dari 10 orang yang mengakses media sosial, 8 diantaranya terpapar iklan judol.
“Ini fakta yang sangat mengerikan, mengingat mereka yang terpapar banyak juga anak-anak, ibu-ibu dan remaja,” tambahnya.
Diakui Abdul Kholik, meskipun pemerintah mengaku telah memblokir 1000 web judol, berdasarkan data yang berhasil di-crawling and screening, LKDI menemukan masih terdapat ribuan (bahkan puluhan ribu) web judi online yang masih dapat diakses oleh IP address Indonesia. Ini artinya pengakuan dari para pelaku yang hanya membina 1000 web judol adalah pengakuan yang masih bisa dikembangkan, karena faktanya ada ribuan web judi online yang masih bisa di akses IP address Indonesia.
BACA JUGA: Dadu Nasib dan Dinding Digital: Komunikasi Tersembunyi Melawan Judi Online |
Fenomena “mati satu tumbuh seribu” dalam pemblokiran situs judol juga terkonfirmasi dengan melihat data peningkatan omset judol. Tahun 2021 tercatat Rp57,91 ttriliun, meningkat menjadi Rp104,42 triliun. Lalu pada 2023 diketahui meningkat menjadi Rp327,05 triliun dan semester pertama tahun 2024 sudah tercatat Rp283 triliun. “Diperkirakan, di tahun 2024 ini jumlahnya di atas Rp400 T kalau tidak serius melakukan perang melawan judi online,” tegas Abdul Kholik.
Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB & IG), X, Youtube dan Tiktok. Plus akun WA maupun Tele yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan CS web judi online.
Menurut Abdul Kholik, instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas tuntas judol pada aparat penegak hukum, memerintahkan pada Menteri Komdigi untuk pemberantasan judol sebagai tugas utama, menugaskan salah satu Wamen Komdigi untuk fokus menangani judol menjadi bukti bahwa judol adalah masalah serius.
“Judol adalah masalah serius, tak sekadar merampas uang rakyat yang jumlahnya sangat fantastis mencapai Rp900 triliun sejak 2001 hingga sekarang. Lebih dari itu, judol juga menimbulkan masalah-masalah sosial berupa tindak criminal, perceraian, perampokan, dan lainnya,” kata Abdul Kholik.
LKDI sebagai perkumpulan masyarakat, memandang judol sebagai masalah darurat yang luar biasa, karena aspeknya sudah menyentuh langsung masyarakat paling bawah dan masuk ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia. LKDI turun langsung dan ingin memberikan kontribusi aktif bagi negara untuk menyelamatkan bangsa ini dari jeratan judol.
BACA JUGA: Waspada Judi Online Gentayangan |
Karena itu, LKDI merekomendasikan pertama, perlunya pemerintah melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judol mengingat jumlah web judol yang bisa diakses oleh IP address Indonesia lebih dari angka seribu sesuai pengakuan para pelaku dari tim komdigi. LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.
Kedua, Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Tele, X dan WA. Meta mengijinkan iklan judol secara vulgar dan berdasarkan riset 82% pengguna meta mengakui terpapar konten iklan judol. Karena itu harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan/ads milik meta.
Ketiga, LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan membanned akun-akun yang menjadi marketing judol perhari ini.
Keempat, LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online khususnya para influencer dan selebgram.
Kelima, perlu pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif. Artinya masalah ada di human error bukan di kemampuan mesin.
Keenam, LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.
Dan ketujuh, LKDI mengajak dan mengimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi.