Tangerang, MENARA62.COM Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Syarat ini diyakini lebih ramah ketimbang sebelumnya.
“Saya akan menetapkan pola yang ramah, dan ini menjadi keharusan bagi kami sehingga pola kami lebih sederhana, tidak seribet seperti lalu-lalu,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara seminar nasional “Penguatan Koperasi Mendorong Perekonomian Nasional” di Tangerang, Kamis (12/7).
Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi. Permenkop ini empat hari yang lalu diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga penerapannya terbilang baru.
Dalam Permenkop tersebut dijelaskan syarat pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, yakni membuat surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan yang jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola.
“Sedangkan syarat bagi UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi, yang berbeda adalah UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT,” papar Braman.
Braman menjelaskan dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan, maka alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja. Dengan menggunakan tiga pola pinjaman, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM, melalui lembaga penjaminan, dan langsung ke LPDB-KUMKM.
Alokasi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tahun 2018 sebesar Rp 1,2 triliun. Terdiri dari pembiayaan syariah Rp 450 miliar, dan Rp 750 miliar konvensional. Sementara sasaran penyaluran akan difokuskan pada sektor produktif yang sebarannya lebih banyak berada di luar Pulau Jawa.
“Saya sudah minta dinas setiap provinsi kumpulkan 20 koperasi sektor produktif seperti kopi, sawit, karet. Karena itu memiliki nilai tambah lebih besar dibandingkan sektor perdagangan,” ucap dia.
Sedangkan suku bunga LPDB meliputi program nawacita 4,5 persen (pertanian, perikanan, perkebunan), sektor riil 5 persen (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif), simpan pinjam 7 persen (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD), dan untuk pembiayaan syariah yaitu bagi hasil maksimal 60:40 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah).