31.7 C
Jakarta

Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah bersilaturrahmi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti, di Kanntor BPJS Kesehatan, Kamis (18/9/2025). Pertemuan tersebut membahas kerjasama untuk memperkuat sosialisasi, edukasi kepada peserta BPJS khusus warga Muhammadiyah dan masyarakat umum.

Kerjasama akan di lakukan dalam momentum Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah tanggal 10-11 Oktober 2025 di Hotel Brobudur.

Menurut  Ghufron bahwa  Indonesia berhasil membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat tolong menolong warga yang tinggi. Meskipun masih mengalami kendala: pertama,  adalah willingness to pay (WTP) atau, kemauan/kesadaran membayar peserta. Dan kedua, ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar peserta.

Soal faktor kesadaran peserta membayar iuran, menurutnya itu menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Dr. Amirsyah Tambunan Ketua MPW PP Muhammadiyah mengapresiasi dalam waktu satu dasa warsa 10 tahun telah menjalan sistem JKN yang harus dirawat bersama untuk memajukan BPJS Kesehatan baik bagi masyarakat miskin maupun masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menolong (ta’awun) bagi masyarakat yang kurang mampu. Sejumlah rumah sakit dan Klinik Muhammadiyah dapat melakukan sosialisasi kesehatan melalui sekema wakaf manfaat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu membayar iyuran sekitar.

Ia menjelaskan JKN bukan hanya karya pemerintah, tetapi karya anak bangsa yang mencerminkan semangat gotong royong dan dukungan rakyat Indonesia ungkapnya saat bersilaturrahmi di kantor BPJS Cempaka Putih Jakarta.

Menurut dia, ada beberapa keunggulan sistem JKN Indonesia diantaranya saat telah berdasarkan akad Syariah seperti yang berlaku di Aceh dan nilai ta’awun berlaku bagi semua peserta  dalam pembayaran kapitasi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi.

Fatwa No. 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah itu, DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Khusus tentang Layanan Syariah DSN-MUI juga telah mengeluarkan Fatwa  Fatwa No : 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. Dimana fatwa ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalani operasional BPJS Kesehatan.

“Selain itu penilaian kinerja yang dilakukan secara langsung melalui sistem Performance Management Center yang memantau rumah sakit seluruh Indonesia demi memastikan pembiayaan kesehatan digunakan efektif dan tepat sasaran,” pungkas Ali Ghufran.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!