28.2 C
Jakarta

Pernyataan Resmi UHAMKA Terkait Dugaan Kerja Paksa Mahasiswa Magang di Taiwan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebanyak 300 siswa Indonesia diduga dipaksa bekerja di perusahaan di Taiwan dengan modus program kuliah magang. Kasus tersebut mencuat setelah anggota parlemen Taiwan dari Partai Kuomintang, Ko Chih-en memberikan pernyataan melalui China Times.

Ko seperti dilansir dari media tersebut mengatakan ada sekitar 300 mahasiswa asal Indonesia yang terdaftar di Universitas Hsing Wu melalui program mahasiswa magang, ternyata dipekerjakan di pabrik.

Para mahasiswa yang berusia dibawah 20 tahun tersebut mengikuti program kuliah magang sejak Oktober 2018. Tak hanya dipaksa bekerja, para mahasiswa yang sebagian besar muslim juga tidak mendapatkan haknya untuk mengonsumsi makanan halal. Masing-masing mahasiswa dipaksa berdiri selama 10 jam per hari untuk mengepak 30 ribu lensa kontak dan hanya diberikan istirahat selama 2 jam.

Para mahasiswa seperti dilaporkan Ko, berada di kampus untuk mengikuti kuliah hanya Kamis dan Jumat. Sedang Minggu hingga Rabu mereka diangkut ke pabrik di Hsinchu.

Terhadap kasus tersebut, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) memberikan pernyataan resmi.  Melalui Rektor UHAMKA Prof. Dr. Gunawan Suryoputro, M.Hum, berikut lima sikap dan pernyataan UHAMKA yang diterima redaksi Menara62.com:

  1. Dengan adanya pernyataan langsung dari seorang Legislator di Taiwan tentu ini menjadi pernyataan serius dan pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan saja. Maka dari itu Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengindetifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan masalah sebenarnya terjadi
  2. Adanya program kuliah sambil bekerja yang di inisiasi oleh pihak ketiga (broker) sangat memprihatinkan, perjanjian yang dibuat tersebut harus di telusuri oleh Ombusdman. Kemungkinan ada potensi maladministrasi dalam perjanjian kerja sama yang memayungi pengiriman pelajar Indonesia ke Taiwan untuk mengikuti kuliah –magang.
  3. Mendesak pihak Taipei Economic and Trade Office Indonesia (TETO) yang juga berperan sebagai kantor perwakilan pemerintah Taiwan di Indonesia untuk tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya terkait adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh universitas setempat dalam program kuliah-magang atau (Industrial Academia Collaboration). Jika terjadi pelanggaran maka pihak TETO harus menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
  4. Untuk tidak mengulangi dan menelusuri kasus ini, maka mendesak pihak perwakilan Taiwan di Indonesia menghentikan program tersebut sampai ditemukan titik temu masalah ini.
  5. Menghimbau Sekolah terkait yang mengirimkan siswanya ke Taiwan untuk menghentikan kerjasama dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!