28 C
Jakarta

Ma’ruf Tegaskan Jaminan Produk Halal di Omnibus Law Tak Dihapus

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Ma’ruf Tegaskan Jaminan Produk Halal di Omnibus Law Tak Dihapus. Pernyataan ini, tampaknya perlu dikeluarkan mengingat beragam kekhawatiran masyarakat terkait omnibus law.

Omnibus law, menjadi barang asing bagi masyarakat. Hingga kini, masih belum banyak yang paham tentang apa sesungguhnya tentang omibus law. Apa yang hilang, apa yang muncul?

Tidak heran, jika di masyarakat muncul beragam isu seputar omnibus law. Salah satunya, tentang penghapusan pasal jaminan halal dalam UU Jaminan Produk Halal. Pasal-pasal yang diisukan dihapus adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 44 UU Jaminan Halal.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin membantah isu tersebut. Ia menegaskan tak ada penghapusan jaminan produk halal di Omnibus Law.
“Saya kira kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama, oleh Menko Perekonomian, bahwa tidak ada dalam draf Omnibus Law itu penghapusan. Itu tidak ada penghapusan,” kata Ma’ruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2020).
Menurutnya, yang ada sekarang adalah pemerintah sedang membahas upaya memudahkan sertifikasi produk halal. Selain itu, pembahasan bebas biaya sertifikasi halal bagi UMK.
“Yang ada itu tentu itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal UMK itu tidak dipungut biaya, itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada. Justru akan terus diperkuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi membantah dihapusnya sertifikasi produk halal dalam rancangan Omnibus Law. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo berkeinginan agar pengusaha dapat diberikan kemudahan dalam mengurus sertifikasi produk halal.
“Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu, kan, Bapak Presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat,” kata Fachrul.

Situs antaranews.com melansir, Kementerian Agama memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law, kata Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1/2020).

“Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal,” katanya.

Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama. Ia mengatakan, dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan. Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak.

“Dengan tidak dengan menyogok,” kata dia.

Wakaf

Selain sertifikat halal, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yang ingin mewakafkan hartanya, harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya. Akibatnya, orang jadi urung mewakafkan hartanya.

“Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan,” kata Menteri.

Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya. Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!