31.9 C
Jakarta

Masa Transisi PSBB: Apa yang Dilonggarkan dan Bagaimana Protokol Kesehatannya?

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pelonggaran pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi COVID-19. Dalam konferensi pers Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan beberapa sektor yang sudah mulai bisa beroperasi. Bagaimana protokol kesehatannya?

Pelonggaran PSBB DKI Jakarta mulai dijalankan

Bulan Juni ini menjadi masa awal transisi PSBB. Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB namun dengan melonggarkan beberapa sektor untuk bisa mulai beraktivitas.

Penerapan pelonggaran PSBB ini dilakukan dengan tiga indikator pertimbangan, yakni pertumbuhan kasus, kesehatan publik, dan kecukupan fasilitas kesehatan. Ketiga indikator tersebut diklaim telah memenuhi kriteria untuk bisa melonggarkan pembatasan yang selama ini dilakukan.

“Secara umum wilayah Jakarta sudah hijau dan kuning, tapi masih ada wilayah zona merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah mulai melakukan transisi,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Beberapa kegiatan yang sudah boleh dilakukan pada fase pertama pelonggaran PSBB DKI Jakarta adalah sebagai perikut.

Pekan pertama dimulai pada Jumat (5/6) hingga Ahad (7/6), yang sudah mendapatkan izin untuk kembali dibuka yakni rumah ibadah, pusat olahraga outdoor, dan pergerakan orang dengan moda transportasi.

Transportasi pribadi sudah diizinkan dan diisi dengan penumpang penuh dengan syarat berada dalam satu kartu keluarga. Kendaraan umum seperti taksi online dan konvensional juga telah diizinkan dengan syarat jumlah 50% penumpang. Ojek baik online maupun konvensional baru akan diizinkan beroperasi pada pekan kedua.

Pekan kedua yakni pada Senin (8/6) sampai Ahad (14/6). Pada masa ini, pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat kerja dan tempat usaha untuk kembali beraktivitas kecuali pasar, taman rekreasi, pusat perbelanjaan seperti mal (untuk non-makanan/pangan).

Kegiatan sosial budaya seperti museum dan perpustakaan juga dibuka. Sedangkan untuk taman, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan pantai bisa dibuka pada akhir pekan kedua ini.

Pada pekan kedua ini, ojek online dan konvensional juga sudah diperbolehkan membawa penumpang yang tentu harus sesuai dengan protokol yang telah dibuat.

Pekan ketiga yakni mulai Senin (15/6) sampai Ahad (21/6). Pada masa ini, pasar, pusat perbelanjaan seperti mal (non-makanan/pangan) sudah bisa dibuka.

“Jadi, prinsipnya adalah ini sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi 50 persen kapasitas dan menjaga jarak aman,” terang Anies dalam konferensi persnya.

Protokol yang harus diikuti selama pelonggaran

Seiring dengan pembukaan pusat keramaian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengumumkan beberapa protokol untuk penerapan pelonggaran PSBB di wilayah DKI Jakarta.

1. Protokol di kendaraan umum

Kendaraan umum sudah mulai beroperasi dengan syarat isi penumpang hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum termasuk MRT, KRL Commuter line, bus Transjakarta, dan taksi. Untuk antrean penumpang akan dilakukan pengaturan jarak 1 meter.

Protokol ini dibuat untuk menghindari risiko penularan di kendaraan umum. Anies juga mengatakan penyemprotan disinfektan pada fasilitas kendaraan umum akan dilakukan secara rutin sesuai protokol kesehatan.

2. Protokol di tempat kerja

Tempat kerja sudah diizinkan beraktivitas kembali dengan proporsi setengah dari jumlah total karyawan sedangkan setengah lainnya diwajibkan untuk tetap bekerja dari rumah.

“Setiap kantor atau usaha harus membagi jam kerja karyawan sekurang-kurangnya menjadi dua kelompok waktu yang berbeda,” ujar Anies.

4. Protokol di pusat perbelanjaan mal, retail, pasar

Pada prinsipnya, protokol pusat perbelanjaan ini pun serupa yakni mengontrol jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Sebelum memasuki pusat perbelanjaan, pengunjung harus melakukan pengecekan suhu tubuh. Mereka juga disarankan untuk melakukan transaksi secara cashless (non-tunai).

Walaupun begitu, tidak dijelaskan bagaimana pengawasan kapasitas pengunjung ini dilakukan saat pelonggaran (masa transisi) PSBB ini diterapkan.

5. Protokol di restoran dan kafe

Pada masa transisi pelonggaran PSBB DKI Jakarta ini, restoran, kafe, dan rumah makan sudah diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Syaratnya adalah dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan tetap menjaga jarak aman. Penyajian makanan pun diharuskan a la carte (pesan per menu) dan dilarang penyajian secara prasmanan. 

6. Protokol di rumah ibadah

Rumah ibadah diizinkan beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangannya dan menjaga jarak aman antar individu. Rumah ibadah tidak menggunakan permadani atau karpet dan jamaah diwajibkan membawa sajadah serta perlengkapan ibadah sendiri.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa masa transisi pelonggaran PSBB DKI Jakarta ini akan dipantau perkembangannya. Bila ada indikator keselamatan yang terganggu, pemerintah akan mengaktifkan emergency brake (rem darurat) untuk mengevaluasi dan mengetatkan kembali PSBB. ( – hellosehat.com)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!