30 C
Jakarta

Masih Dalam Proses Penelitian, Sel Punca Belum Bisa Dijualbelikan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M mengatakan hingga saat ini stem cell masih dalam penelitian berbasis pelayanan. Karena itu sel punca secara resmi belum dapat dijualbelikan.

“Tapi yang dapat dijualbelikannya adalah pengolahannya. Cell-nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” katanya Tri Hesti dalam siaran persnya, Jumat (17/1/2020).

Diakui, secara regulasi, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.

Menurut Hesti ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik.

Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.

Sampai saat ini penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan. Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.

Rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014, RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, RSUD dr. Sutomo, Surabaya, RSUP dr M. Djamil, Padang,  RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta, RSUP Fatmawati, Jakarta, RS Kanker Dharmais, Jakarta, RSUP Persahabatan Jakarta, RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung, RSUP dr Sardjito, Jogjakarta, RSUP dr.Karyadi, Semarang dan RSUP Sanglah, Bali

Kemudian sesuai SK Menkes no.HK.02.02/I/5190/2019  yakni RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sedang laboratorium sel punca yang sudah berizin adalah Lab ProSTEM, Lab Regenic, Lab Dermama, Lab Asia Stem Cell, Lab Hayandra, Lab RSCM (masih proses) dan Lab Sutomo (masih proses)

Sesuai dengan kordinasi dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar. “Yang ada baru prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan izin edar dari BPOM,” tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!