JAKARTA, MENARA62.COM – Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, semakin turun setelah dilakukan clean up 8 hari berturut-turut. Nilai paparan tersebut terpantau 9 mikrosievert (mikroSv) per jam, pada Rabu (19/2/2020).

“Targetnya turun hingga 0,03-0,06 mikroSv di bawah nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat umum,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Abdul Qohhar dikutip dari Antara.

Abdul menjelaskan bahwa nilai paparan radiasi dapat menurun dengan melakukan proses dekontaminasi. Proses dekontaminasi tersebut akan terus dilakukan sampai tercapai dosis radiasi latar di Perumahan Batan Indah yakni 0,03-0,06 mikroSv per jam.

Dikemukakannya bahwa sebenarnya nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat umum menurut Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 adalah 0,11 mikroSv per jam atau 1 miliSv per tahun.

Proses dekontaminasi, kata Abdul Qohhar, dilakukan dengan cara pengambilan atau pengerukan tanah yang telah terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi.

Hingga Rabu (20/2) sore, sebanyak 275 drum berisikan tanah dan tanaman yang terkontaminasi yang diambil dan dibawa ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PLTR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk diteliti dan diamankan di fasilitas penyimpanan limbah di tempat itu.

Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah bersumber dari bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) yang terdeteksi unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sejak 2013.

Bahan radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di area di Perumahan Batan Indah itu sudah berbentuk serpihan dan bercampur tanah, sehingga belum diketahui bentuk asli Cs-137 ketika dibuang ke tempat itu.